Menko PMK Minta Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Dipercepat

4 Maret 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) bahas dana BOS di Kemenko PMK. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) bahas dana BOS di Kemenko PMK. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memimpin Rapat koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas mekanisme baru dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Rapat membahas percepatan pencairan dana BOS. Pemerintah berharap, BOS bisa dimanfaatkan sekolah-sekolah di semua wilayah Indonesia.
"Pagi ini kita akan membahas percepatan dana BOS yang semula 4 tahap sekarang menjadi 3 tahap, bahkan untuk Kementerian Agama dua tahap ya," ujar Muhadjir saat membuka rapat di Kantor Kemenko PMK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
"Harapannya sekolah jadi leluasa dalam pendanaan operasional sekolah dengan cara baru yang sudah dilaksanakan dan disetujui oleh tiga kementerian yakni Mendikbud, Menkeu dan Menag," sambungnya.
Muhadjir mengatakan, penyaluran bantuan operasional sekolah nanti tak lagi disalurkan melalui daerah. Untuk mempercepat bantuan sampai ke sekolah-sekolah, dana akan disalurkan langsung dari rekening kas umum negara.
"Penyalurannya tidak lagi melalui rekening kas umum daerah tapi melalui rekening kas umum negara langsung ke sekolah ini terutama yang melalui Kemendikbud. Jadi sebetulnya ini pernah dilakukan pada tahun 2009/2010," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengingatkan kepada para menteri yang hadir yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bisa menyamakan pandangan dalam penyaluran BOS.
"Perlu dijaga agar perbedaan policy tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasalah dalam memahami masalah BOS," ungkap Muhadjir.
"Walau secara struktural beda, karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat sementara di Kemendikbud sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 adalah urusan pemerintah di mana tanggung jawabnya terbagi antara pusat dan daerah," sambungnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai pembayaran guru honorer yang telah mengantongi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
"Kemdikbud maksimum mengizinkan 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK. Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30 persen karena mayoritas adalah madrasah swasta," kata Muhadjir.
ADVERTISEMENT