Menko Polhukam Bentuk Satgas Tangani Kasus Pornografi Anak

18 April 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membentuk Satgas penanganan kasus pornografi anak. Satgas akan diisi oleh kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Kita bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
"Kemudian kita juga lakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi. Dan itu kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakkan hukum dan pasca kejadian," sambung dia.
Hadi mengungkapkan korban kasus pornografi anak di Indonesia tidak main-main. Para korban melibatkan anak disabilitas, PAUD, SD hingga SMA.
"Memang rata-rata usia 12-14 tahun. Termasuk anak-anak didik kita di pesantren yang sering jadi korban. Dan pelakunya justru orang dikenal dan orang dekat," tambahnya.
Menurut Hadi, koordinasi penanganan kasus ini tidak dapat dilakukan di tiap-tiap kementerian secara sendirian. Perlu ada kolaborasi lintas kementerian.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, rapat koordinasi ini tak mungkin tiap kementerian lakukan sendiri-sendiri. Kita harus sinergi kolaborasi lintas kementerian. Karena tiap kementerian sudah miliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal implementasikan," ucap Hadi.
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Kementerian yang akan terlibat dalam satgas tersebut yakni Kemendikbud, KemenPPPA, Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Kemenkumham, Polri, KPAI, Kejaksaan, LPSK dan PPATK.
Nantinya, kementerian yang terlibat akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, penanganan juga dilakukan pada kasus-kasus pornografi anak secara online maupun offline.
"Kita rumuskan dan kita yakini ini fenomena gunung es, di lapangan akan lebih banyak tidak sesuai dengan data yang kita terima," jelas Hadi.
Ia pun berharap, dengan pembentukan satgas ini akan membantu penyelesaian kasus pornografi anak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dan mudah-mudahan satgas yang dibentuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan memberikan edukasi, sosialisasi dan libatkan kementerian lembaga," pungkasnya.