Menkominfo: Kata Bawaslu Kecurangan Pemilu Terjadi di Pileg, Bukan Pilpres

19 Maret 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melambaikan tangan usai kunjungan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melambaikan tangan usai kunjungan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkominfo Budi Arie mengeklaim kecurangan pemilu yang sering digaungkan terjadi di ranah pemilihan legislatif, bukan pemilihan presiden. Hal ini, kata Budi, sudah ia diskusikan dengan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah berdiskusi dengan Bawaslu, ada 270 temuan kecurangan. Bawaslu, saya tanya yang paling banyak mana? Mereka bilang pemilu legislatif,” kata Budi saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (19/3).
“Pilpres ada nggak? Nggak ada, nyaris nggak ada,” lanjutnya.
Ketua Projo itu mengeklaim, dari 270 temuan tersebut, kecurangan pilpres hanya ada 1 atau 2 kasus saja. Inilah yang membuatnya yakin nyaris tidak ada praktik kecurangan dalam Pilpres 2024.
“Tapi biar nanti Bawaslu yang ngomong,” katanya.
Untuk itu, Budi Arie pun mempertanyakan apa landasan dan tujuan dari pengguliran hak angket yang sedang digaungkan oleh Koalisi Perubahan dan PDIP.
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
“Gini, walaupun hak angket itu adalah hak nya hak anggota DPR RI, cuma substansinya apa?” katanya.
ADVERTISEMENT
Usai masa pencoblosan berlangsung, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus menggaungkan soal kecurangan dalam Pilpres 2024. Keduanya menyebut kecurangan ini terjadi secara sistematis dan struktural karena melibatkan aparatur negara.
Hingga akhirnya, kedua kubu sepakat untuk sama-sama menggulirkan hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan dugaan kecurangan. Usulan ini sempat disuarakan di rapat paripurna awal Maret lalu.
Namun hingga kini pengajuan hak angket secara sah kepada pimpinan dewan belum dilakukan.