Menkominfo Minta Masyarakat Beri Masukan RUU Perlindungan Data Pribadi

4 Februari 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G. Plate menghadiri Rakor Tingkat Menteri (RTM) terkait virus corona di Kemenko PMK, Jakarta.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G. Plate menghadiri Rakor Tingkat Menteri (RTM) terkait virus corona di Kemenko PMK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menemui Ketua DPR Puan Maharani untuk menggelar rapat konsultasi soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Selasa (4/2). Pemerintah sudah menyerahkan draf RUU yang bertujuan untuk menjamin keamanan data pribadi ini kepada DPR untuk dibahas di Komisi I.
ADVERTISEMENT
Rapat konsultasi yang digelar tertutup ini juga dihadiri oleh pimpinan Komisi I DPR antara lain Meutya Hafid, Abdul Kharis Almasyari dan beberapa anggota komisi lainnya.
Usai pertemuan, Johnny G Plate menjelaskan, pembahasan soal RUU Perlindungan Data Pribadi akan dilakukan secara transparan. Selain itu, pemerintah meminta masyarakat aktif memberi masukan.
"Kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan tentu bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik, penjelasan dan menjawab apabila dibutuhkan," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Sekjen NasDem itu mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Yang memuat hak-hak yang bersifat personal atau privat.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses politik di DPR yang akuntabel, dan yang prudent kita harap UU ini menjadi suatu UU yang dihasilkan betul-betul dibutuhkan oleh negara," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) pada rapat paripurna keputusan laporan komisi III calon hakim agung dan calon hakim AD HOC, di gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, jika berhasil mengesahkan, Indonesia menjadi negara ke-127 yang memiliki UU perlindungan data pribadi.
"Ini merupakan satu Rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini akan menjadi negara yang ke-127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," ucap Puan.
Puan meminta Menkominfo dan Komisi I sebagai mitra kerja agar aktif mensosialisasikan draf maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi ke masyarakat, agar tak timbul draf abal-abal.
"UU ini harus kita bahas terbuka jangan kemudian menimbulkan persepsi publik kemudian jadi negatif, jangan sampai timbul draf atau DIM yang tidak sesuai dengan apa yang dibahas di komisi I," tuturnya.
ADVERTISEMENT
RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri kini telah disahkan dalam Prolegnas prioritas Tahun 2020. Drafnya sudah masuk ke DPR sejak 28 Januari 2020 dan siap untuk dibahas di Komisi I DPR.