Menkominfo Mulai Susun Aturan Baru Untuk Pinjol

25 Juli 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketum MUI Anwar Iskandar pada konferensi pers terkait pemberantasan judi online di ruang konpers Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketum MUI Anwar Iskandar pada konferensi pers terkait pemberantasan judi online di ruang konpers Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut pihaknya sedang mengkaji peraturan baru soal pinjaman online (pinjol) usai dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pinjol.
ADVERTISEMENT
"Kemajuan digital ini enggak boleh menjadikan rakyat korban, kita akan exercise dengan peraturan baru tentang pinjaman online," kata dia di Kantor Kemenkominfo pada Kamis (25/7).
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada intinya, aturan baru nantinya diharapkan dapat berpihak pada masyarakat.
"Lagi di-exercise, pokoknya kita harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang gak siap ini meminjam tapi dia malah bermasalah karena tidak paham aturannya," ucap dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol). Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V).
ADVERTISEMENT
"Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7).
"Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," lanjut amar putusan tersebut.
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
ADVERTISEMENT