Menkominfo Tanggapi Kekalahan di PTUN soal Blokir Internet di Papua

3 Juni 2020 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi putusan gugatan terkait pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, hakim PTUN menyatakan Presiden dan Menkominfo sebagai pihak Tergugat melanggar hukum karena melakukan pemblokiran itu.
Politikus NasDem ini mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut sebab belum membaca amar putusannya. Ia masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara yang mengurus kasus ini.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6).
Kendati demikian, dia mengaku sempat mencari tahu mengenai kebijakan Kemenkominfo mengenai pemblokiran tersebut. Diketahui, saat pemblokiran terjadi, Menkominfo masih dijabat Rudiantara.
"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," tambahnya.
Meski begitu, ia meyakini yang dilakukan pemerintah tersebut demi kepentingan bersama. Apalagi saat itu terjadi masalah atau gejolak di tanah Papua.
Menkominfo Johnny Plate. Foto: Kominfo
"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyat Indonesia, termasuk didalamnya rakyat Papua," jelasnya.
"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," tambahnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran yang dimaksud ialah terkait dengan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Buntut kerusuhan itu, Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan perlambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
Hal tersebut digugat ke PTUN Jakarta. Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.