Menkominfo Terbitkan SE: Penggunaan AI Tetap Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

22 Desember 2023 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi oleh Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers Penerbitan Surat Edaran terkait Artificial Intelligence (AI). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi oleh Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers Penerbitan Surat Edaran terkait Artificial Intelligence (AI). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023. SE ini mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
ADVERTISEMENT
Budi menyebut bahwa SE tersebut tidak mengikat secara hukum. Kendati demikian, ia menekankan bahwa penggunaan AI mesti tetap tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Pertama, SE ini tidak mengikat secara hukum, karena ini bersifat etik. Yang kedua, kami sedang menyusun regulasi yang mengikat secara hukum. Dan yang ketiga, tadi disampaikan bahwa AI ini tetap tunduk pada UU ITE dan PDP," ujarnya dalam konferensi pers Penerbitan SE Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
"Kalau ditanya masalah hukumnya, kan mengacu pada dua UU itu. Jika melanggar atau bisa dikenakan sanksi dari pasal di UU ITE dan PDP, ya secara hukum bisa diproses," terangnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Menkominfo Nezar Patria menambahkan bahwa pelaku usaha maupun penyelenggara sistem elektronik juga mesti memenuhi nilai etik penggunaan AI.
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
Ia mencontohkan, misalnya dalam penggunaan disclaimer untuk produk yang dihasilkan oleh AI generatif, seperti ChatGPT dan Google Bard.
"Di situ [SE] kan ada prinsip akuntabilitas. Jadi produk AI ini paling tidak akuntabel dan transparan. Paling tidak dia menyatakan bahwa produk itu adalah produk AI generatif," ucapnya.
"Kalau misalnya video menggunakan wajah seseorang yang diproduksi AI generatif, harus disebut kalau itu adalah produk dari AI generatif. Jadi kita memberikan semacam pagar etiknya," lanjutnya.
Adapun penerbitan SE ini disebut Budi adalah bagian dari Kominfo dalam merapikan tata kelola AI. Tujuannya adalah agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.
ADVERTISEMENT
"SE ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial atau yang lebih populer artificial intelligence atau AI dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Berikut isi SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI):