Menkop UKM Minta Anggota Koperasi Lakukan Modernisasi

12 Oktober 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenkopUKM, Teten Masduki dorong peran anggota untuk kembangkan koperasi.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MenkopUKM, Teten Masduki dorong peran anggota untuk kembangkan koperasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan setiap anggota koperasi juga merupakan pemilik koperasi. Maka dari itu, para anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Teten mengatakan anggota juga merupakan pengguna barang/jasa, di mana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," kata Teten pada acara 'Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI' secara online, Senin (12/10).
Teten menuturkan, sejumlah keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain. Salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama.
"Di mana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ucap Teten.
Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduk ke Dapur Bersama GoFood Foto: dok.GoFood
Teten menilai koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi.
ADVERTISEMENT
Mulai dari partisipasi pengambilan keputusan dalam rapat anggota berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi.
Lalu partisipasi kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan yakni pokok, wajib, sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan penyertaan modal.
Selain itu, ada juga partisipasi pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan.
Kemudian ada partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," jelas Teten.
ADVERTISEMENT
Teten berharap partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," kata dia.
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan juga merupakan cara meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," ucap Teten.
Teten menyampaikan, pengurus koperasi harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

Teten Bicara soal Modernisasi Koperasi

Teten mengajak seluruh anggota melakukan modernisasi koperasi sebagai upaya perubahan atau transformasi koperasi. Meliputi organisasi, tata kelola dengan teknologi, dan mengikuti perkembangan zaman agar melahirkan koperasi modern.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperation Governance/GCG), memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan," kata Teten.
Teten menuturkan, modernisasi koperasi harus segera dijalankan, karena dapat meningkatkan daya saing, manfaat, relevansi, dan integrasi ekonomi digital koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Dok. MenKopUKM
Di antaranya, perbaikan ekosistem terkait akses pembiayaan dan pasar, serta masuknya koperasi ke sektor unggulan. Kedua, berupa instrumen kebijakan guna memastikan terciptanya kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan.
Kemudian sistem pengawasan dan lembaga penjamin di samping konsolidasi UKM Hulu Hilir yang meliputi konsolidasi lahan, pola tanam, dan sebagainya.
"Ada juga strategi arsitektur pengembangan koperasi nasional yang meliputi infrastruktur, profesionalisme dan tata kelola, dan sebagainya," tutup dia.
ADVERTISEMENT