Menkum: Potensi Royalti Musik RI Bisa Capai Rp 3 Triliun, tapi Baru Rp 200 M
8 Oktober 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
Menkum: Potensi Royalti Musik RI Bisa Capai Rp 3 Triliun, tapi Baru Rp 200 M
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan potensi besar industri musik Indonesia yang selama ini belum tergarap maksimal.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan potensi besar industri musik Indonesia yang selama ini belum tergarap maksimal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, potensi royalti musik nasional bisa mencapai Rp 2,5 hingga Rp 3 triliun per tahun. Namun hingga kini baru sekitar Rp 200 miliar yang berhasil dikumpulkan.
“Potensi kita untuk royalti di Indonesia kami sudah hitung bisa mencapai angka Rp 2,5 triliun sampai Rp 3 triliun. Tapi hari ini, besaran royalti kita, mau analog maupun digital, itu masih Rp 200 miliar. Kita kalah dengan Malaysia, dengan penduduk 30 juta sampai 34 juta, mereka sudah mampu mengolek Rp 600 miliar. Pasti ada sesuatu, dan inilah yang kami lakukan,” kata Supratman dalam acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Kesadaran Bayar Royalti Masih Rendah
Supratman menjelaskan, ketimpangan itu terjadi karena ekosistem industri musik di Indonesia belum kuat, terutama dalam hal kesadaran membayar royalti.
ADVERTISEMENT
Ia menyinggung kasus Mie Gacoan yang sempat viral sebagai contoh nyata minimnya pemahaman publik terhadap kewajiban royalti musik.
“Yang pertama problemnya adalah bagi masyarakat penikmat musik, dan dunia usaha yang memanfaatkan musik untuk menarik pelanggan, itu belum mendapatkan sosialisasi yang bagus. Atau mungkin sudah, tetapi kesadaran terhadap kewajiban membayar royalti itu yang memang tidak ada. Kita ingat kejadian royalti tiba-tiba jadi bahasan yang luar biasa, karena kasus Mie Gacoan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha.
“Yang terakhir bersepakat untuk membayar royalti Rp 2,2 miliar yang mereka tidak pernah bayar selama 3 tahun berturut-turut. Kalau kita bagi dengan jumlah outlet dan omzetnya, nilainya sangat kecil dan tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa itu mempengaruhi harga produk,” lanjut Supratman.
ADVERTISEMENT
Transformasi Sistem Royalti
Menkum menegaskan, pemerintah kini tengah melakukan transformasi sistem royalti agar lebih adil dan efisien. Ia percaya, pembenahan sistem ini akan mendorong lahirnya lebih banyak karya musik dari generasi muda.
“Dengan potensi industri musik kita ke depan, saya yakin dan percaya begitu transformasi soal royalti kita lakukan, maka pasti orang akan semakin berlomba-lomba untuk melakukan kreasi terhadap sebuah industri. Karena sekarang musik bukan sekadar hanya untuk kita nikmati, tapi sudah menjadi industri,” jelasnya.
HKI Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Selain reformasi royalti, Supratman juga menyiapkan kebijakan baru agar sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) — seperti hak cipta, merek, dan paten — bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank.
“Bagaimana sertifikat intelektual properti, apakah itu hak cipta, merek, atau paten, itu bisa menjadi kolateral untuk bisa mendapatkan pinjaman. Dulu sama sekali bank tidak akan pernah menerima, karena alasan utamanya hak kekayaan intelektual itu tidak bisa divaluasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Upaya ini mulai terbuka setelah Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan harmonisasi regulasi.
“Saya jadikan alat bargain bahwa saya ingin ada landasan hukumnya supaya hak kekayaan intelektual dalam bentuk sertifikat yang diberikan kepada pemegang hak kekayaan intelektual itu bisa dijadikan agunan. Dan alhamdulillah peraturan OJK-nya sudah memungkinkan,” kata Supratman.
Siapkan Penilai HKI dan Dana Rp 10 Triliun
Langkah tersebut diperkuat lewat kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membentuk lembaga penilai HKI, agar setiap karya dapat dinilai secara objektif.
“Saya minta untuk sesegera mungkin membentuk yang namanya penilai hak kekayaan intelektual. Dan sudah lahir Permen dari Menteri Ekonomi Kreatif untuk bisa memvaluasi,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga sedang menyiapkan platform kredit khusus pembiayaan HKI senilai Rp 10 triliun yang ditargetkan berjalan pada 2026.
ADVERTISEMENT
“Pembicaraan awal kami sudah disetujui angkanya kurang lebih Rp 10 triliun di tahun 2026. Tapi ini belum diputuskan. Nanti Menko Perekonomian akan melakukan rapat untuk memutuskan, kemudian Presiden mudah-mudahan akan mendeklarasikan itu,” tutur Supratman.
Supratman menegaskan, seluruh langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia mendapatkan hak ekonomi yang layak dari karya mereka.
