Menkumham Akan Rumuskan Dasar Hukum Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

8 Juli 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat Baiq Nuril saat mengunjungi Kemenkumham usai membahas kemungkinan pemberian amnesti, Senin (8/7). Foto: Fanny Kusuamwardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Baiq Nuril saat mengunjungi Kemenkumham usai membahas kemungkinan pemberian amnesti, Senin (8/7). Foto: Fanny Kusuamwardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM akan merumuskan dan mengkaji dasar hukum yang bisa diterapkan untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Rumusan dasar hukum tersebut kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai pertimbangan amnesti.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Tetapi untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa didukung oleh pakar pakar yang baik nanti malam ada FGD dari pakar hukum," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly di Kemenkumham, Senin (8/7).
Yasona menyebut, kasus Nuril bukanlah kasus kecil. Sebab, kasus tersebut menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Nuril dan banyak perempuan lainnya.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau. Ada banyak mungkin ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara," kata dia.
Yasonna menyebut bahwa pihaknya menghargai putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali atas kasus yang menjerat Nuril. Meski demikian, Yasona menekankan bahwa Presiden memiliki hak dalam bentuk amnesti.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut akan sesegera mungkin merampungkan landasan hukum pemberian amnesti tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius. Tentu nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," kata Yasonna.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota. Andi menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.
"Alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata majelis hakim dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
Nuril terjerat kasus UU ITE usai rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan Muslim, kepala sekolah tempat Nuril bekerja, tersebar.
Nuril dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Muslim. Ia pun sempat ditahan. Beruntung Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Majelis hakim PN Mataram tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE. Namun, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.
Majelis hakim yang menangani perkara PK, Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota. Hakim menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Muslim.