Menkumham Kembali Buka Pintu Masuk Orang Asing ke RI

16 September 2021 11:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan aturan baru untuk membuka kembali akses orang asing masuk ke Republik Indonesia (RI). Aturan itu memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," katanya seperti dikutip dari website resmi Kemenkumham, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Angga menambahkan, subjek lainnya yang kini diberikan izin masuk ke RI meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Arya.
Pelayanan visa offshore kembali dibuka
Bandara Ngurah Rai di Bali Foto: Angkasa Pura I
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri yang hendak memasuki Indonesia.
Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," tandas Angga.
Dalam aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga diatur bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: