Menkumham: Peluru Tajam di Ricuh 22 Mei Bukan Standar Polri

13 Juni 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham, Yasonna Laoly, di acara penyerahan sertifikat HKI dan AKTA pendirian badan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham, Yasonna Laoly, di acara penyerahan sertifikat HKI dan AKTA pendirian badan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM menyebut penyebab meninggalnya dua korban saat kericuhan 22 Mei karena tertembak peluru tajam. Menanggapi itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihak kepolisian juga menemukan adanya penggunaan peluru tajam dalam kejadian itu.
ADVERTISEMENT
Namun, Yasonna menuturkan jenis peluru tajam yang ditemukan, tak seperti standar peluru yang digunakan kepolisian.
"Saya tadi iseng-iseng bicara dengan Ketua Komnas di sini. Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar Polri. Itu persoalannya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/6).
Massa Aksi 22 Mei merusak fasilitas umum saat terjadi bentrokan antara massa aksi dengan petugas kepolisian di kawasan Tanah Abang. Foto: Antara/Galih Pradipta
Saat aksi 21-23 Mei, Yasonna mengatakan, aparat kepolisian dan TNI telah diperintahkan untuk tak menggunakan peluru tajam saat menghadapi massa. Karena itu, ia berharap agar pihak kepolisian segera menjelaskan asal-usul peluru itu.
"Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata (peluru) tajam, hanya peluru karet. Tapi sudahlah, serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik. Kita semua awasilah secara konstitusional, Komisi III mengawasi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya tengah menelusuri penyebab kematian korban kericuhan 22 Mei. Pihaknya, telah mendapatkan sejumlah data dari pihak kepolisian untuk mengusut penyebab adanya korban jiwa.
"Sejauh ini kami masih mendapatkan akses yang kami butuhkan dari pihak kepolisian. Jumlah korban, penyebab, terus ada yang luka-luka, kemudian yang dirawat termasuk juga yang proses hukum seperti itu," tuturnya.