Menkumham Yasonna: RUU KUHP Mendapat Respons Positif dari Masyarakat

9 Juni 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi pembahasan di publik. Sebab banyak pasal-pasal yang dinilai kontroversial memicu polemik.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeklaim bahwa RUU KUHP justru mendapat respons positif dari masyarakat. Menurut dia, hal itu didapat dari sosialisasi mengenai RUU KUHP di 11 daerah.
"Saat ini sudah diadakan road show ke-11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham, Selasa (9/6).
Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dino Januarsa/Unsplash
Politikus PDIP itu tidak menampik ada yang berbeda pendapat mengenai RUU KUHP. Namun menurut dia, hal itu merupakan hal yang wajar.
"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," ujar dia.
Sejumlah pasal dalam draf RUU KUHP memang menuai sorotan. Salah satunya ialah pasal yang memuat penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Bagi penghina presiden dan wakil presiden di depan umum diancam penjara 3,5 tahun. Bila penghinaannya dilakukan di media sosial, ancaman hukumannya 4,5 tahun penjara.
RUU KUHP diketahui masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Hingga kini RUU KUHP masih dalam tahap mendengar masukan publik.
Aktivitas terkini, Badan Keahlian DPR tengah safari ke berbagai universitas di Indonesia untuk menyerap masukan.