Menlu Malaysia Ketahuan Nge-Vape saat Sidang Parlemen
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip The Star, Hishammuddin pun langsung minta maaf dan mengatakan sudah membayar denda atas perbuatannya tersebut.
“Saya telah membayar dendanya. Seperti yang saya katakan, kesalahan adalah kesalahan, saya mengakuinya dan minta maaf,” ujarnya.
Merokok memang dilarang keras di Parlemen dan aturan itu diperketat selama masa pemerintahan koalisi Pakatan Harapan.
Mulai Januari tahun ini, siapa pun yang terbukti melanggar hukum dapat didenda hingga RM10 ribu atau sekitar Rp 34 juta atau terancam hukuman penjara hingga dua bulan, atau dikenai dua hukuman itu sekaligus.
Sebelumnya pada 6 Agustus lalu, video Menlu Malaysia saat menghisap rokok elektrik tersebut terlihat dalam sebuah unggahan akun Twitter @shamienhereyo.
Dalam tayangan selama 9 detik itu menunjukkan Hishammuddin diam-diam menghisap sesuatu yang diduga vape di balik masker yang digunakannya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )