Menlu Retno: 8 WNI Korban TPPO di Miri Malaysia Telah Pulang ke Indonesia

16 Desember 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sorang TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melakukan pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sorang TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melakukan pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menlu Retno Marsudi menyampaikan perkembangan terkait kasus TPPO terhadap TKW asal Indonesia di Miri, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu berlangsung pada November 2020 lalu. Pelaku TPPO kini tengah menjalani proses hukum. Sedangkan WNI korban TPPO berhasil dipulangkan.
“Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan 8 perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu,” ucap Retno dalam keterangan pers virtual Kemlu, Rabu (16/11).
“KJRI Kuching juga berhasil menyelamatkan hak-hak gaji para korban sebesar lebih dari 140 juta rupiah,” sambung dia.
Menlu RI Retno Marsudi dalam pertemuan antar Menlu ASEAN. Foto: Dok. Kemlu
Delapan WNI itu kepulangan ke tanah air sempat tertahan lantaran sedang diinvestigasi aparat Malaysia. Keterangan mereka dibutuhkan demi mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, menurut keterangan KJRI Kuching pengungkapan kasus TPPO bermula ketika mereka menerima laporan soal 14 WNI yang disekap. Laporan lalu disampaikan ke polisi yang kemudian melakukan operasi pembebasan.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi pembebasan hanya delapan orang berhasil diselamatkan.
Pihak KJRI Kuching menyebut, dari keterangan polisi, enam WNI sisanya sudah kembali ke Indonesia lebih dulu.
WNI yang sempat disekap di Miri berasal dari Pontianak, Bandung, Banten, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Cianjur, Jawa Timur, Flores, dan Purwakarta.