Menpan RB Tak Ikut Campur Proses Rekrutmen Polri pada 57 Eks Pegawai KPK

7 Oktober 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan ikut campur dalam perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
ADVERTISEMENT
Sebab, dia menilai proses perekrutan itu menjadi kewenangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekarang silakan Kapolri melakukan pendekatan dialog melakukan formasi apa. Presiden sudah menyetujui jadi kami tidak terlibat sejak awal," kata dia usai menghadiri kegiatan Rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Kota Bandung pada Kamis (7/10).
Kini, Tjahjo pun menambahkan, pihaknya masih akan menunggu hasil negosiasi di antara Listyo dan 57 eks pegawai KPK. Jika sudah ada titik temu dari negosiasi yang dilakukan, maka mereka akan disahkan sebagai ASN.
"Kami nunggu apa yang dinegosiasikan untuk teman yang dikeluarkan KPK. baru saya selesaikan prosesnya," ucap dia.
"Presiden membalas surat keinginan Pak Kapolri yang menyetujui rekrutmen Kapolri. Presiden sudah menyetujui," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan TWK. Tes itu merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menyatakan ada malaadministrasi dalam TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam tes tersebut. Kedua lembaga meminta hasil TWK dibatalkan dan para pegawai yang tidak lulus tetap dilantik menjadi ASN.
Meski demikian, Firli Bahuri dan kawan-kawan berkukuh memecat pegawai yang tidak lulus. Total ada 57 pegawai yang dipecat pada 30 September 2021. Presiden Jokowi sama sekali tidak bersikap atas polemik ini. Pernyataan kemudian muncul dari Kapolri yang menawarkan 57 pegawai itu menjadi ASN. Menurut Kapolri, hal itu atas persetujuan Presiden.
---
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT