MenPANRB Tjahjo: ASN Boleh Ambil Tambahan Cuti dan Mudik

14 April 2022 7:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan informasi terbaru terkait aturan cuti bersama bagi pegawai ASN. Hal itu terkait aturan penambahan cuti dan aturan mudik bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan, belakangan banyak muncul pertanyaan apakah ASN boleh mengambil cuti di luar cuti bersama saat mudik Lebaran 2022 sehingga mendorongnya mengeluarkan informasi itu.
"Menindaklanjuti terbitnya SKB 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Terhadap hal tersebut, untuk memberikan dasar pelaksanaan cuti bersama bagi ASN, telah kami sampaikan Surat Bapak Menteri kepada Bapak Presiden untuk mohon penetapan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai ASN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (14/3).
"Sehubungan dengan hal tersebut, banyak pertanyaan terkait apakah pegawai ASN diperbolehkan mengambil cuti sebelum atau sesudah cuti bersama, serta boleh atau tidaknya ASN untuk melakukan mudik Idul Fitri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan tersebut, Tjahjo menegaskan ASN boleh mengambil cuti tambahan sebelum dan sesudah masa cuti bersama. Keputusan tersebut bertujuan agar mengurangi kepadatan arus mudik.
"Dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK pada 1 April yang lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujar Tjahjo.
Surat edaran terkait hal tersebut akan dibagikan kepada instansi. Setelah itu, ketentuan pengambilan cuti akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PAN RB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Dengan ketentuan, pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan PPK masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," imbuhnya.
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selain itu, Tjahjo juga memastikan ASN boleh mudik. Hal ini sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi, bahwa mudik tak dilarang tahun ini. Mudik dapat dilakukan sesuai syarat perjalanan yang diatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Arahan Bapak Presiden telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan. Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dan/atau K/L terkait lainnya," tutup Tjahjo.