MenPANRB Tjahjo Setuju Usul WFH Sepekan ke Depan: ASN Bisa Isolasi Mandiri

7 Mei 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Masa arus balik lebaran yang lebih singkat daripada arus mudik diprediksi akan menimbulkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama sepekan setelah libur lebaran. Tujuannya untuk mengurai kepadatan arus balik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyetujui usulan tersebut. Ia meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
“Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (7/5).
Foto udara kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menilai WFH sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat COVID-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah bisa dijadikan kesempatan isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.