Menpora Imam Bantah Ada Aliran Dana KONI ke Muktamar NU

4 Juli 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membantah adanya aliran dana dari KONI untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, tahun 2016. Sebab menurut Imam, Muktamar NU dilaksanakan pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Bantahan Imam itu untuk mengklarifikasi kesaksian Wakil Bendahara KONI, Lina Nur Hasanah, yang mendengar aliran dana suap hibah KONI yang mengalir ke Muktamar NU, sebesar Rp 300 juta.
"Panitia sudah saya konfirmasi apakah ada bantuan dari KONI, ternyata tidak ada," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).
Sebelumnya saat bersaksi, Lina, mengatakan uang Rp 300 juta itu dititipkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy kepadanya sebelum ke Surabaya.
Kemudian setelah Fuad dan Sekretaris Menpora, Alfitra Salamm, tiba di Surabaya, ia diperintah untuk mengantarkan uang itu ke Surabaya. Berdasarkan keterangan Fuad, kata Lina, uang itu untuk Muktamar NU.
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Namun demikian, Imam menyatakan tidak pernah bertemu dengan Fuad dan Alfitra saat Muktamar NU.
ADVERTISEMENT
"Ini membuat NU marah, kenapa dikaitkan dengan KONI. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali. Saya tidak tahu dia datang. Kedua tidak pernah menyerahkan apapun karena saya tidak pernah tahu dia datang," ucap Imam.
Dalam sidang itu, Imam juga mengaku tak mengetahui adanya perubahan judul pada proposal yang diajukan Kemenpora ke KONI.
Proposal itu terkait dana persiapan SEA Games 2018, yang berubah menjadi dana pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi.
Padahal, Imam mengaku telah menandatangi lembar disposisi proposal dari KONI kepada pejabat Kemenpora yang berwenang. Hal itu kemudian disindir oleh jaksa penuntut umum KPK.
Imam menyatakan tidak mengetahui hal itu lantaran merupakan hal teknis. Menurut Imam, ia hanya memberikan disposisi kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana.
ADVERTISEMENT
"Ada perubahan di sini, tadinya persiapan SEA Games jadi pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi. Pernah dilaporkan kenapa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Imam.
"Ini memang bukan Saudara yang melakukan, tapi tanggung jawab Anda," kata jaksa kepada Imam.
Di kasus ini, Mulyana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanta didakwa menerima suap dari Fuad dan Bendum KONI Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.