news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menpora Imam Terjerat Korupsi Jelang Akhir Masa Jabatan

18 September 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hanya tinggal sebulan lagi Imam Nahrawi mengemban jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Namun, belum habis masa jabatannya itu, ia sudah menyandang status lain: tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Jabatan Menteri Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo ini akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Jokowi yang kembali terpilih menjadi presiden pun belum mengumumkan kabinet selanjutnya.
KPK menjerat Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam rentang 2014-2018.
Diduga, penerimaan uang itu terkait tiga hal. Terkait pengurusan dana hibah Kemenpora ke KONI, terkait jabatan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan jabatan selaku Menpora.
Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah 3 kali memanggil Imam Nahrawi. Namun, ia tak pernah memenuhinya.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ujar Alex.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending dan Johny, agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.
Berdasarkan pengembangan, muncul fakta lain dalam persidangan. Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto.
Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu.