news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menpora Tak Patuhi Putusan Pengadilan Soal Cacat Hukum Pemecatan ASN

28 Agustus 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Eny Budi Sri Haryani, Haris Azhar. Foto: M. Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Eny Budi Sri Haryani, Haris Azhar. Foto: M. Fadli Rizal/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tak kunjung mengembalikan aparatur sipil negara, Eny Budi Sri Haryani, yang dipecat sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda di Kemenpora. Eny menggugat pemecatannya ke Peradilan Tata Usaha Negara dan mendapatkan putusan menang secara inkracht.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Eny, Haris Azhar, mengungkap kliennya memenangi gugatan di PTUN pada 2 Mei 2018 lalu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 25 September 2018. Sedangkan upaya kasasi tak kunjung diajukan oleh Kemenpora melewati tenggat waktu 14 hari pasca putusan PTTUN DKI Jakarta.
“Jadi upaya hukum sudah semua, sudah inkracht. Bahkan kami sudah mendapat surat pengawasan pelaksanaan putusan dari PTUN Jakarta. Tapi Kemenpora tetap belum melakukan apapun,” ucap Haris ketika ditelepon di Jakarta pada Rabu (28/8/2019).
Pertemuan Eny Budi Sri Haryani dengan Sesmenpora Gatot Dewa Broto Foto: Istimewa
Eny sempat diundang Sesmenpora Gatot Dewo Broto pada 25 Juni 2019 lalu untuk mendiskusikan putusan itu. Ia dijanjikan penyelesaian eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan dalam sepekan. Namun hingga kini tak ada kelanjutan apapun.
ADVERTISEMENT
Kasus pemecatan Eny bermula pada sekitar Oktober 2017 lalu. Ia dipecat karena dianggap tidak patuh perintah dan membahayakan kementerian ketika ia menjabat sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda di Kemenpora
Eny membantah alasan pemecatan ini, ia mengaku diperintah oleh salah seorang staf non-struktural Menpora untuk mengatur rancangan kegiatan dan anggaran Kirab Pemuda 2017. Namun, ia menolak karena permintaan itu berpotensi melanggar perundang-undangan.
“Saya didikte untuk mengatur kegiatan Kirab Pemuda 2017, terutama oleh salah satu orangnya menteri. Kalau kita di dalam mengenal dia orangnya menteri. Tapi mungkin menteri juga nggak mengakui. Dia itu yang pernah menyampaikan ke saya: ibu atur gini-gini, anggarannya sekian,” ujar Eny saat dihubungi kumparan, Selasa (27/8).
Surat Pengawasan Eksekusi Putusan PTUN Gugatan Eny Budi Sri Haryani Foto: Istimewa
Setelah diberhentikan, Eny melaporkan kasusnya ke PTUN Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada 8 Januari, ia menerima putusan tetap PTTUN Jakarta. Putusan itu menyatakan bahwa pemberhentian terhadap Eny Budi Sri Haryani salah dan batal karena melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
“Menpora wajib mencabut SK pemberhentian jabatan dan mengembalikan Eny ke posisi jabatan semula. Bahkan Komisi ASN pada tanggal 11 Februari 2019, juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menpora untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan segera mengembalikan Eny pada posisi jabatan semula,” ujarnya.
Sesmenpora Gatot Dewo Broto sendiri belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan hingga berita ini diturunkan.