Menristek Sebut Ada RS Minim Ventilator, Buatan Lokal Belum Diizinkan Kemenkes
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bambang menjelaskan, upaya ini terus dilakukan bersama sejumlah universitas dan lembaga yang juga memproduksi ventilator.
"Ventilator ini memang kami juga akan terus berupaya mencari dukungan dari berbagai pihak, agar ventilator yang dihasilkan beberapa universitas dan lembaga di Indonesia benar-benar bisa dipakai oleh rumah sakit di Indonesia," ucap Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi VII secara virtual, Rabu (23/9).
"Karena kami masih mendapatkan informasi ada rumah sakit yang ventilatornya sangat terbatas, padahal tangani pasien COVID," imbuhnya.
Ia membantah jika ada yang menyatakan ventilator buatan dalam negeri tidak lagi dibutuhkan.
Namun, Bambang mengakui ada hambatan terkait izin ventilator yang dikeluarkan Kemenkes untuk masa pandemi corona ini. Ia menjelaskan, saat ini ventilator-ventilator yang sudah untuk penanganan pasien COVID-19 masih menggunakan standar formal untuk masa normal.
ADVERTISEMENT
Padahal, sebenarnya pengeluaran izin ventilator bisa diberlakukan dengan status darurat atau emergency used.
"Memang masih ada gap antara izin Kemenkes yang sifatnya emergency karena pandemi. Amerika Serikat pun punya emergency used dengan pemakaian ventilator di lapangan," tutur dia.
"Karena di lapangan masih mengacu standar formal, ventilator sesuai prosedur masa normal yang lebih panjang dan pengujiannya lebih banyak. Jadi kami masih lihat ada gap, apa yang ada di Kemenkes dan pengguna ventilator," tutup Bambang.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona