Menristekdikti Persilakan Debat Pilpres di Kampus: Tergantung KPU

22 Oktober 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristekdikti, Mohamad Nasir. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristekdikti, Mohamad Nasir. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Timses Prabowo-Sandi mengusulkan debat kandidat Pilpres 2019 dapat digelar di perguruan tinggi. Tujuannya, agar akademisi di lingkungan kampus dapat turut terlibat dalam pemilu dan diharapkan turut mengedukasi publik.
ADVERTISEMENT
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mempersilakan debat capres-cawapres digelaar di kampus asalkan hal ini sesuai dengan keputusan KPU. “Kalau Kemenristekdikti dimintai hal itu, dimintai pendapat, silakan itu hak kepada mereka,” kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Layaknya di Amerika Serikat, menurut Nasir, debat di lingkungan kampus merupakan hal yang lazim untuk dilakukan. Asalkan kedua calon pasangan harus dipastikan hadir. Ia mengatakan yang tidak diperbolehkan adalah ketika kampus dipergunakan untuk berkampanye.
“Tapi tersedia semuanya, artinya bukan seorang, debat kok sendiri, bukan debat itu. Ya semua calon (debat) dilakukan di kampus silakan, itu yg ngurusi kpu,” ujar Nasir.
“Yang kami tidak boleh bahwa sesuai dengan undang-undang tidak boleh kampus digunakan sebagai tempat kampanye secara individu, itu nggak boleh,” kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Nantinya jika rencana tersebut terlaksana, Nasir mengatakan KPU harus terlebih dulu melapor ke Kemenristekdikti.
“Nanti KPU harus lapor kepada menteri kalau memang terjadi, karena aturan awalnya undang-undang tidak boleh kampus digunakan untuk kampanye,” jelas Nasir.
“Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta pada saya, saya persilakan perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk Kami akan melakukan pengamanan yang baik,” tambahnya lagi.