Mensesneg soal Perppu KPK: Presiden Masih Tunggu Putusan MK

2 November 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno meluruskan informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo pasti tak akan menerbitkan Perppu KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Pratikno, Jokowi masih menunggu proses gugatan atas UU KPK yang baru di MK, sebelum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak.
"Intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak," kata Pratikno di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11).
Mensesneg Pratikno mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pratikno menyebut, Jokowi menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Perppu tak terbit selama proses uji materi di MK masih bergulir.
"Iya, kira-kira begitu," kata Pratikno.
Sebelumnya, Jokowi menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi dan mahasiswa agar segera menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi mengatakan masih menunggu hasil uji materi UU KPK baru yang diajukan sejumlah pihak ke MK. Hasil uji materi tersebut, kata Jokowi, akan dijadikan landasan apakah perlu menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Presiden Joko Widodo memasuki Istana Merdeka. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Menurut Jokowi, penerbitan suatu keputusan memerlukan etika. Sehingga menunggu putusan MK soal UU KPK yang baru merupakan cara yang bijak.
UU KPK yang baru sudah mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut sempat menjadi polemik lantaran proses pembahasan serta isinya dianggap justru melemahkan KPK.
Bahkan, KPK sudah merilis ada 26 poin yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah itu lantaran UU baru tersebut.