Mensos, Mendagri, dan Menkeu Terbitkan SKB Percepat Perbaikan DTKS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020.
SKB itu mengatur tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2020.
Dengan terbitnya SKB itu, nantinya diharapkan pemutakhiran data dapat dilakukan segera terhadap DTKS yang ada agar program pengentasan kemiskinan milik pemerintah dapat berjalan.
"Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran," kata pernyataan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima kumparan, Senin (10/8).
Dalam SKB tiga kementerian itu, diatur bahwa pemutakhiran DTKS sebagai suatu bentuk kebijakan strategis dalam program penurunan jumlah penduduk miskin. Pemutakhiran data akan dilakukan oleh pemerintah daerah secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
Masih dalam SKB itu, dijelaskan tugas dan fungsi yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.
Berikut tugas dan fungsi Kemendagri dalam membantu pemutakhiran DTKS:
a. Menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mengenai pengelolaan data;
b. Memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan;
c. Menugaskan Gubernur untuk:
1. Mengkoordinasikan, mendorong, dan memantau bupati/wali kota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. Meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik provinsi dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. Penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi; dan
ADVERTISEMENT
5. Menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Menteri Sosial dan menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DTKS Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri;
d. Menugaskan bupati/wali kota untuk:
1. Melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. Meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik kabupaten/kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. Penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. Penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah kabupaten/kota; dan
5. Menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS.