Mensos Sebut 3 Predator Anak di Sorong Layak Dihukum Mati

13 Januari 2017 15:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. (Foto: Thinkstock)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia empat tahun di Kota Sorong, Papua Barat. Khofifah berpendapat tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," ungkap Khofifah dalam siaran pers Kemensos yang diterima kumparan, Jumat (13/1).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Mulai dari hukuman seumur hidup, sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut telah disahkan sejak bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Konferensi pers Polda Sorong. (Foto: Portal Resmi Porli Papua Barat)
Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya korban masih balita yang memiliki masa depan yang sangat panjang.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," katanya.
Khofifah mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun, dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak. Dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orang tua.
"Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah, namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Seorang bocah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Sorong, Papua Barat. Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa, 10 Januari 2017, saat jasad bocah malang ini ditemukan warga dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong.
3 Pelaku berhasil diciduk polisi dan menjerat mereka dengan pidana pembunuhan dan melanggar UU Anak dengan hukuman di atas 20 tahun sampai hukuman mati.