Mensos Tegaskan Anggota Parpol Tak Bisa Jadi Petugas PKH
ADVERTISEMENT
DPP PDIP menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus DPC dan berisi instruksi untuk mendaftar sebagai koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Mensos Juliari Batubara mengatakan, salah satu syarat dalam rekrutmen atau seleksi koordinator PKH adalah tidak boleh terafiliasi dengan parpol.
"Kita sudah punya aturan bahwa anggota parpol tidak bisa menjadi sumber daya manusia (SDM) di PKH," kata Juliari kepada kumparan, Senin (3/8).
Jika ada calon koordinator yang mendaftar tapi ia merupakan kader partai tertentu, maka Kemensos tak akan meloloskan para calon pendamping PKH tersebut dalam seleksi.
"Mana mungkin enggak ada proses seleksi. Kan ada tahapannya. Pertama, daftar, terus seleksi administrasi, terus baru tes," ujarnya.
Kendati demikian, Juliari menyebut proses pendaftaran nanti bisa diikuti oleh semua pihak. Tapi, keputusan akhir soal siapa koordinator PKH yang diterima akan merujuk pada hasil seleksi serta syarat dan aturan yang berlaku.
"Kalau mendaftar siapa saja bisa, tapi kan ada aturannya. Kalau ada aturan yang enggak sesuai pasti enggak akan lolos. Kita sudah punya aturannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Juliari mengatakan, persyaratan untuk menjadi koordinator PKH ada di Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Sebelumnya, beredar surat berkop DPP PDIP yang ditujukan bagi seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Dalam surat tertanggal (15/7) tersebut, DPP PDIP meminta seluruh kader untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi sebagai koordinator program Kemensos yaitu PKH 2020.
Dalam surat itu tertulis, Kemensos akan menggelar seleksi koordinator PKH untuk tingkat kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, DPP PDIP meminta kepada DPC PDIP untuk segera mengikuti seleksi.
"Bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut dengan memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku," tulis petikan surat tersebut.
ADVERTISEMENT