Menteri Agama: Belum Ada Niat Merevisi SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah

18 Februari 2020 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi angkat bicara mengenai dorongan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk merevisi SKB yang diterbitkan pada tahun 2006 itu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang belum ada niat untuk merevisinya lagi, tapi saya kira enggak ada salahnya suatu waktu, mungkin kita lihat kembali. Tidak kita katakan akan direvisi, tapi mungkin kita akan tinjau kembali," ujar Fachrul Razi di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Fachrul menuturkan, bagian penelitian dan pengembangan (Litbang) Kemenag akan mengkaji pasal-pasal dalam SKB yang dinilai menimbulkan polemik.
"Kita tinjau kembali apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak, tapi sejauh ini belum ada niat. Nanti saya kira perlu menjadi bahan kita ya, nanti coba litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak," jelas Mantan Wakil Panglima TNI itu.
Ia menambahkan, penerbitan SKB 2 menteri ini berangkat dari keinginan pemerintah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
"Titik tolak berpikirnya kan tiga hal ya, satu sama-sama UUD bahwa semua orang berhak memilih agama dan melaksanakan ibadahnya masing-masing. Kedua ini tidak boleh bertentangan dengan hak asasi orang lain, ketiga tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku," papar Fachrul.
SKB 2 menteri diterbitkan pada 2006 oleh menteri yang saat itu menjabat, yakni Mendagri Mohammad Ma'ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Keduanya meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
SKB tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, hingga pendirian rumah ibadah juga masuk dalam SKB ini.
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Dorongan untuk merevisi ketentuan ini salah satunya diutarakan oleh Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menilai, dalam perkembangannya sampai saat ini, pemberlakuan SKB 2 Menteri justru membatasi pendirian rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Dalam kerangka inilah kami meminta revisi. Misalnya, sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat beragama, juga revisi terhadap posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," ujar Gomar di Kemenko Polhukam, Kamis (13/2).
Ia mengatakan keberadaan FKUB harusnya berfokus pada dialog dan kerja sama antarumat beragama dan bukan malah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB," terangnya.