Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut ada 44 ribu narapidana yang akan dapat pengampunan atau amnesti dari negara. Hal itu ia sampaikan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucap Supratman, dikutip Sabtu (14/12).
Supratman menyebut, Prabowo sendiri telah memberi sinyal setuju terkait pemberian amnesti ini. Amnesti tinggal menanti pertimbangan DPR.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, mereka yang mendapat amnesti adalah para narapidana yang berlatar belakang aktivis. Meski tak gamblang, Supratman menyebut banyak yang punya latar belakang menyuarakan permasalahan di Papua.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis," ucap Supratman.
ADVERTISEMENT
"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," sambungnya.
Tapi Supratman belum mau membocorkan nama-nama mereka yang bakal dapat amnesti. Saat ini, Kementerian Hukum tengah mengklasifikasi pidana yang menjerat calon penerima amnesti ini.
Selain para aktivis, pemberian amnesti juga diberikan kepada beberapa narapidana yang tersangkut masalah UU ITE.
"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti," tutup Supratman.