Menteri LHK: APHI Pendorong Aktualisasi Ekosistem Bisnis Baru Sektor Kehutanan

7 Desember 2021 23:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12)  Foto: Kementerian LHK
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12) Foto: Kementerian LHK
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih atas dukungan anggota APHI dalam percepatan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Siti dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Tahun 2021 pada Selasa (7/12).
“Pada kondisi sekarang telah kita rasakan dan kita jalani bersama perubahan-perubahan dengan aktualisasi pergeseran paradigma dari 'timber management menuju forest landscape management' yang berimplikasi pada tata bisnis perusahaan,” kata Siti Nurbaya dalam arahannya.
Hadir juga baik secara luring dan daring dalam pembukaan Munas APHI 2021 yakni Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal PHL KLHK, Perwakilan Kementerian Perindustrian, Perwakilan Kementerian Perdagangan serta para Pimpinan Perusahaan sektor Kehutanan di Indonesia.
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12) Foto: Kementerian LHK
Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah masih memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan. Oleh sebab itu, pelaku usaha dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kehutanan terutama pasca-terbitnya UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
MK dalam putusannya sudah memerintahkan pemerintah merevisi UU Cipta Kerja. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dinyatakan inkonstitusional.
Menyikapi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang hasil uji materil UU Cipta Kerja, Siti Nurbaya meminta dunia usaha khusus di sektor kehutanan tidak perlu risau.
Presiden Jokowi telah menyatakan, UU Cipta Kerja dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun ke depan sembari pemerintah dan DPR melakukan perbaikan sesuai putusan MK.
“Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Presiden telah menyatakan bahwa UUCK dan peraturan derivatifnya tetap berlaku selama 2 (dua) tahun, sehingga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tetap jalan terus sesuai semangat multi usaha kehutanan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Siti Nurbaya.
ADVERTISEMENT
Siti Nurbaya menambahkan, masih banyak tantangan Indonesia ke depan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai apa yang diamanatkan dalam UU. Ia berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja sama untuk berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Jokowi.
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12) Foto: Kementerian LHK
Menurutnya, kerja sama yang terjalin baik antara pemerintah dan dunia usaha di sektor kehutanan telah menghasilkan capaian terbaik seperti angka deforestasi tahun 2020 menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Lalu, kejadian karhutla dapat ditekan sangat rendah pada periode tahun 2019-2020, serta tetap meningkatnya kinerja sub sektor kehutanan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yaitu meliputi produksi kayu bulat, kayu olahan, HHBK dan nilai ekspor produk kehutanan.
Tercatat nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun 2020 meningkat mencapai 21,43 persen, di mana hingga pada kuartal keempat tahun 2020 yaitu: 11,05 juta USD menjadi 13,42 juta USD pada awal kuartal keempat tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal keempat tahun 2020, yaitu 130 ribu ton dan kuartal keempat tahun 2021 yaitu 192 ribu ton. Secara akumulatif meningkat 47,60 persen.
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12) Foto: Kementerian LHK

Dunia Usaha Kehutanan Harus Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Siti Nurbaya menjelaskan, ke depan dunia usaha sektor kehutanan akan diajak untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 melalui strategi yang telah disusun pemerintah dalam hal ini KLHK.
Kerja sama itu meliputi menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha melalui penguatan insentif kebijakan fiskal, percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan turunannya, meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktivitas hutan dan meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perizinan (OSS), Perencanaan (SI-RPHJP), Produksi dan Pelaporan PBPH (SI-CAKAP), Pembayaran PNBP (SI-PNBP), Peredaran Hasil Hutan (SI-PUHH), Pemasaran hingga Ekspor (SILK) yang terintegrasi dalam satu sistem SATU DATA PHPL.
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta dunia usaha dapat mengatasi tantangan seperti implementasi ekonomi hijau, serta tata kelola bentang alam sebagai antisipasi dan solusi terjadinya disharmoni antara pemanfaatan dan daya dukung sumberdaya.
“Pendekatan bentang alam berbasis DAS dapat digunakan dalam kalkulasi orkestrasi secara berdayaguna, karena hubungan kausalitasnya jelas dan terukur dan dapat digunakan untuk membangun pemahaman dan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam internalisasi prinsip-prinsip ekonomi hijau ke dalam program pembangunan wilayah dan dinamika penghidupan masyarakat. Secara operasional KLHK telah membangunnya dalam bentuk produk perencanaan yakni Rencana Pengelolaan DAS Terpadu," jelas Siti.
Terakhir, Siti Nurbaya juga meminta dunia usaha sektor kehutanan dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.
ADVERTISEMENT
Melalui visi yang disampaikan dalam dokumen tersebut, Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan GRK melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030 di mana sektor-sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) sudah mencapai kondisi net sink, dengan capaian 540 Megaton CO2 ekuivalen pada tahun 2050, dan dengan mengeksplorasi peluang untuk mencapai progres lebih cepat menuju emisi net-sink dari seluruh sektor pada tahun 2060.
Diproyeksikan sektor FoLU akan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih oleh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan skenario ini terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar, dukungan dan kerja sama dari para pihak, baik lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan lainnya.
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa, (7/12) Foto: Kementerian LHK

APHI Pastikan Selalu Dukung Program Pemerintah

Sementara Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo, mengatakan anggota APHI akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah.
ADVERTISEMENT
APHI mendorong anggotanya dan pemerintah untuk membantu mengkonfigurasikan ekosistem bisnis baru kehutanan yang berdaya saing dan berkelanjutan terutama pasca-terbitnya UU Cipta Kerja.
Indroyono mengungkapkan, masih banyaknya potensi hasil hutan Indonesia yang belum terkelola dengan baik.
“Baru 5 persen potensi yang dimanfaatkan, artinya masih 95 persen lagi potensi yang belum dimanfaatkan secara terencana,” ucap dia.
Lebih lanjut, Indroyono mengatakan reorientasi menuju bisnis baru kehutanan salah satunya dilakukan dengan pemanfaatan ruang, bukan hanya kayu. Dengan reorientasi ini, jasa-jasa ekosistem hutan dapat lebih dioptimalkan pemanfaatannya yang saat ini didukung secara kebijakan oleh pemerintah melalui multi usaha kehutanan.