Menteri PPPA: 15% Kasus Kekerasan pada Perempuan adalah Seksual, pada Anak 58,6%

24 Maret 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menjabarkan data kekerasan seksual dalam rapat perdana pembahasan RUU TPKS bersama Baleg DPR.
ADVERTISEMENT
Bintang mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) PPA, terdapat 8.478 kekerasan kepada perempuan sepanjang 2021.
Ia menyebut 15 persen dari kasus itu merupakan tindak kekerasan seksual kepada perempuan.
"Data Simfoni PPA sepanjang 2021 berdasarkan tahun kejadian yang diakses pada tanggal 17 Maret 2022, menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan 8.478 kasus," kata Bintang di DPR, Senayan, Kamis (24/3).
"Dengan kekerasan seksual sebanyak 1.272 kasus atau 15 persen kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual," imbuh dia.
Selain pada perempuan, kata Bintang, kekerasan seksual juga terjadi pada anak. Berdasarkan data yang sama, terdapat 7.004 kasus atau 58,6 persen kekerasan seksual pada anak yang sudah terjadi.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
"Ada pun kekerasan terhadap anak sebanyak 11.952 kasus. Dengan kekerasan seksual sebanyak 7.004 kasus. Hal ini berarti 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bintang mengatakan saat ini dibutuhkan payung hukum yang memadai untuk menangani kekerasan seksual. Sebab, kata dia,korban mengalami penderitaan secara fisik dan mental.
"Korban mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi serta sosial yang berkepanjangan. Kekerasan seksual sebagai kejahatan yang serius membutuhkan solusi komperhensif," tutup Bintang.