Menteri PPPA Terjunkan Tim Dalami Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur

9 Oktober 2021 2:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga akan menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk mendalami penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," ujar Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10) malam, dikutip dari Antara.
Dia juga meminta semua pihak, khususnya pendamping kasus ini untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.
Pihaknya menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Bintang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Foto: Kementerian PPPA
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius, penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
Dia menuturkan, semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi dugaan pemerkosaan ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, tetapi tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Bintang memastikan Kementerian PPPA sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas PPPA Sulsel sejak 2019 hingga 2020.
Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya, namun ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. "Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," ucapnya.
Ilustrasi anak sebagai korban pelecehan seksual. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 2019. Seorang ayah berinisial S yang merupakan ASN di Inspektorat Pemkab Luwu Timur diduga memerkosa 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur.
R, ibu ketiga anak itu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Namun, pada Desember 2019, polisi menghentikan kasus itu karena tidak cukup bukti. Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan hasil visum terhadap tiga anak yang masih di bawah usia 10 tahun itu.
Sementara S membantah tudingan yang disampaikan mantan istrinya itu. S mengatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah.
ADVERTISEMENT
"Kalau bagi saya, hal ini sesuatu yang tidak pernah terjadi. Ini fitnah," kata S kepada kumparan melalui sambungan teleponnya, Jumat (8/10).
Ia juga menegaskan tidak punya masalah dengan mantan istrinya itu setelah bercerai pada 2017. Bahkan, menurut S, komunikasi dengan mantan istrinya dan tiga anaknya lancar sebelum adanya pelaporan pemerkosaan itu.
"Jadi kayak berhalusinasi ini. Saya normal. Masa sampai begitu. Apalagi diisukan ikut kakak, ikut teman. Orang tua dari mana tega lihat anaknya dibegitukan," kata S.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews