news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menteri PUPR Soal Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL: Tak Boleh Permanen

16 September 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menanggapi rencana Pemprov DKI mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Basuki menilai, untuk mewujudkan rencana itu, Pemprov DKI perlu melengkapi beberapa persyaratan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, syarat agar PKL bisa berjualan di jalur pejalan kaki diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
“Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen,” ujarnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (17/9).
Syarat pertama dalam aturan itu adalah jarak bangunan ke lokasi berdagang di trotoar. Jarak bangunan ke lokasi PKL berjualan minimal 1,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
Syarat kedua mengenai lebar trotoar. Jika ingin digunakan untuk lapak berjualan PKL, trotoar harus punya lebar minimal 5 meter. Syarat ketiga, perlu dibentuk lembaga pengelola pedagang yang berjualan di trotoar.
Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syarat keempat, ada pembagian waktu untuk pedagang tertentu yang diperkenankan berjualan di luar waktu aktif gedung di depannya.
ADVERTISEMENT
Syarat kelima adalah pedagang bisa menggunakan lahan privat. Terakhir, pedagang tidak boleh sampai menggunakan sisi jalan.
Terlepas dari syarat-syarat itu, Basuki juga menegaskan, PKL tidak boleh berjualan secara permanen di jalur pejalan kaki. Mereka hanya boleh berjualan menggunakan mobil atau gerobak.
“Yang paling jelas tidak boleh permanen. Ya, di Washington DC pun, mobile dia mau gerobak kalau di sana kan mobil,” ujar Basuki.
Pedagang pakaian berjualan di atas trotoar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho sudah menegaskan tidak semua jalur pejalan kaki pinggir jalan boleh jadi tempat berjualan. Pedagang kaki lima hanya boleh ada di trotoar yang punya panjang dan luas tertentu.
"Ada yang memang lebarnya enggak bisa diapa-apain, memang tetap 1,5 meter. Itu berarti sudah clear enggak boleh. Tapi ada wilayah yang lain yang bisa digedein sampai 6 sampai 7 meter. Nah itu mungkin bisa berkolaborasi," kata Hari.
ADVERTISEMENT
Nantinya, ia mengatakan penerapan trotoar multifungsi akan diawasi oleh Satpol PP. Pihaknya saat ini tengah mengerjakan perluasan trotoar untuk kenyamanan pejalan kaki.