Menteri Susi Lepasliarkan 173 Ribu Benih Lobster di Nusa Penida Bali

13 Juli 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat melepasliarkan sebanyak 173.800 ekor baby lobster di Nusa Penida. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat melepasliarkan sebanyak 173.800 ekor baby lobster di Nusa Penida. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan sebanyak 173.800 ekor benih atau baby lobster. Pelepasan dilakukan di perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/7) siang.
ADVERTISEMENT
Baby lobster ini diperoleh dari hasil penangkapan Ditreskrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung. Penangkapan dilakukan Kamis (11/7), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Banten Kampung Bakung, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Baby lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil dari operasi penggerebekan Tipidter Polda Lampung bersama dengan BKIPM Lampung pada sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan dan repacking baby lobster,” kata Susi usai melepasliarkan baby lobster dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan KKP No. IX.
Susi mengatakan, dari hasil penggerebekan itu, ada sebanyak 306.650 ekor yang berhasil diselamatkan dengan nilai Rp 47 miliar. Sebanyak 173.800 ekor dilepasliarkan di Nusa Penida dan Nusa Dua, sisanya dilepasliarkan ke Perairan Lampung, Padang, dan Karimunjawa, Jawa Tengah di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Susi mengasumsikan, dari 173.800 ekor itu kemungkinan yang bertahan dan dapat tumbuh besar adalah 86.900 ekor dengan berat 43 ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat melepasliarkan sebanyak 173.800 ekor baby lobster di Nusa Penida. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
“Mudah-mudahan bisa tumbuh besar diambil dan dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya kalau bibitnya iya nanti habis lama-lama,” ujar Susi.
Susi menceritakan, penangkapan ilegal terhadap baby lobster sebenarnya sudah marak sejak 1995 di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kini, mulai tersebar hampir di seluruh perairan di Indonesia. Penangkapan ini tak hanya dilakukan oleh warga negara asing, tapi juga warga negara Indonesia.
“Sekarang ke mana-mana, dan kita mulai larang dan kelihatan dari Vietnam turunnya jauh sekali ekspor dia, kita mulai naik ekspornya. Saya berharap semua sadar, untuk tidak mengambil bibit-bibit lagi. Kalau tidak nanti punah habis,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Jadi namanya mafia, uang besar kan beli Rp 3 ribu dan 10 ribu dan jual Rp 30 ribu kali ratusan ribu ekor. Besar kan? Karena menangkap bibit gampang, pakai lampu ia datang sendiri. Tapi kan punah lama-lama karena lobster belum bisa dibudidayakan di Laboratorium,” Sambung Susi.
Dari hasil penggerebekan itu, ada 10 orang yang telah ditangkap Polda Lampung. Mereka adalah A, Ar, Am, M, Ang, SG, ML, Er, AT, dan UD.
“Mereka merupakan pekerja sementara pemilik kini sedang proses pendalaman tim gabungan,” kata Susi.