Menuju Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

5 Desember 2021 8:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri semakin dekat. Hal tersebut usai dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut terdiri dari 10 pasal yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan diundangkan pada keesokan harinya yakni 30 November 2021.
Dalam pertimbangan di aturan tersebut, dikatakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah melalui proses konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip kumparan, Jumat (3/12).
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Tak Ada TWK yang Jadi Syarat Bagi Mantan Pegawai KPK

Di dalam aturan tersebut, tak ada lagi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan syarat bagi 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
ADVERTISEMENT
Untuk menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, mereka cukup menandatangani surat pernyataan saja.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Polri tersebut. Berikut bunyinya:
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Twitter/@ListyoSigitP

57 Mantan Pegawai KPK Akan Jalani Seleksi Kompetensi

57 mantan pegawai KPK akan menjalani seleksi kompetensi untuk menentukan posisi mereka saat bergabung menjadi ASN di Polri. Dijelaskan, pengangkatan yang dilakukan secara khusus kepada 57 mantan pegawai KPK ini berdasarkan daftar usulan yang diberikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 2 ayat (2) di aturan tersebut dibeberkan bahwa daftar yang diajukan ke Kapolri harus memuat hasil dari identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Berikut bunyi pasalnya:
(2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil:
a. identifikasi jabatan; dan
b. seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi ini murni untuk penempatan para mantan pegawai KPK itu di Polri. Bukan sebagai bentuk seleksi lulus atau tidaknya menjadi ASN.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan

Disambut Baik Eks Pegawai KPK

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyambut baik rampungnya aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12).
ADVERTISEMENT
"Dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," sambung dia.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM. Foto: Antara

Perekrutan Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri Bukti Pemecatan KPK Tak Benar

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai dengan munculnya Perpol tersebut semakin menegaskan bahwa pemecatan 57 pegawai KPK oleh Firli Bahuri dkk bermasalah. Sebab, polisi saja tak menyertakan klausul TWK dalam rekrutmen mantan pegawai KPK menjadi ASN itu.
"Saya yang paling penting dari pengangkatan eks pegawai KPK sebagai ASN Polri ini adalah menjadi bukti bahwa memang pemecatan mereka dari KPK itu tidak benar. Itu paling penting," kata Zaenur saat dihubungi, Sabtu (4/12).
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin dong kalau mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN tetapi diangkat menjadi ASN di Polri gitu. Karena memang berdasarkan konklusi hasil investigasi Ombudsman dan Komnas HAM, telah terjadi banyak malaadministrasi dan pelanggaran HAM di sana, dalam proses pemecatan mereka," sambung dia.
Sehingga, kata Zaenur, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN ini merupakan bukti bahwa pemecatan oleh KPK benar-benar bermasalah. Dia pun mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berani menawarkan posisi ASN Polri kepada 57 eks pegawai KPK itu.
"Saya apresiasi keberanian dari Kapolri Listyo Sigit yang bersedia memberi tawaran kepada eks pegawai KPK ini di institusi Polri. Menurut saya ini tentu dapat meningkatkan institusi Polri dari sisi kinerja," kata dia.
ADVERTISEMENT