Menyelamatkan Bruno dari Pemilik Jahat

6 April 2017 11:57 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bruno, anjing yang mengalami kekerasan. (Foto: Instagram/gardasatwaindonesia)
Bruno, seekor anjing lucu berusia 7 bulan diselamatkan polisi bekerjasama dengan tim Gardasatwa Indonesia dan warga sekitar. Bruno terpaksa dievakuasi dari pemiliknya karena sering dipukuli.
ADVERTISEMENT
Penyelamatan Bruno dilakukan pada Rabu (5/4) kemarin di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Anisa Ratna, sekretaris Gardasatwa Indonesia menerangkan, awalnya ada warga sekitar yang melaporkan soal perilaku pemilik yang suka memukuli Bruno. Pelapor itu kemudian merekam dengan video adegan kekerasan tersebut.
Dari video terlihat jelas memang Bruno dipukuli. Menurut Icha, sapaan akrab Annisa, Bruno kerap dipukuli menggunakan kertas koran yang digulung sangat kecil sehingga cukup keras untuk memukul.
“Sekarang kondisi Bruno nggak takut sama orang, tapi takut sama koran,” kata Icha kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (6/4).
Berbekal bukti video itu, pelapor bersama tim Gardasatwa Indonesia kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi merespons aduan itu dengan sigap. Dalam pasal 302 KUHP memang diatur soal ancaman pidana pada pemilik yang menganiaya hewan. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
ADVERTISEMENT
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
Polisi, tim Gardasatwa Indonesia dan pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku di Kebon Jeruk. Tak ada perlawanan dari pemilik Bruno. Dia hanya membela diri bahwa aksi pemukulan itu untuk mendidik Bruno. Namun polisi dan saksi pelapor menilai, pemukulan itu dilakukan sebagai bentuk penyiksaan.
“Tapi akhirnya dia mengakui berniat mukulin, sering melempar,” cerita Icha.
Bruno akhirnya dievakuasi oleh tim Gardasatwa Indonesia. Fisiknya diperiksa oleh dokter hewan. Sejauh ini kondisinya sehat, walau ditemukan koreng di beberapa bagian tubuh, kutu, bulu dan kuping yang kotor.
“Kayaknya udah lama banget nggak mandi dan laper banget,” tambahnya.
Sementara itu, urusan hukum terhadap pelaku kini ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Bila pelapor mau meneruskan laporan, maka bisa saja pelaku dipidana sesuai ancaman di atas. Namun bila pelapor menyatakan kasus ini selesai dengan perampasan anjing, maka kasus ini pun bisa selesai.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti sekarang pelaku masih diawasi polisi dan kita,” ungkapnya.