Menyelisik Jumlah Pelaku Penusukan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia

3 Juli 2020 8:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, masih terus diselidiki. Anggota TNI AD itu tewas ditusuk oleh anggota marinir (TNI AL), Letda Mar RW, Senin (22/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Serda Saputra sedang bertugas menjaga keamanan hotel. Sebab, Hotel Mercure Batavia menjadi salah satu lokasi karantina mandiri pasien COVID-19 dan pekerja luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Saat mengawasi keadaan hotel, Serda Saputra terlibat cekcok dengan Letda RW yang memaksa masuk. Cekcok itu berujung penusukan, dan nyawa Serda Saputra tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RS Husada.
Namun tak hanya Letda RW, sampai saat ini, sudah ada sembilan orang terlibat dan pengusutan masih terus berlangsung. Bagaimana awal mula kasusnya?
Ilustrasi Penusukan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan

Letda RW ingin temui pacarnya

Insiden ini berawal saat Letda RW ingin menemui seorang rekan yang dikenalnya melalui media sosial. Letda RW datang memaksa masuk dalam keadaan setengah mabuk.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu, yang bersangkutan (RW) datang ke Hotel Mercure ingin bertemu dengan pacar tersangka (RW) yang dikenalnya di medsos. Belum pernah ketemu di darat, baru kenalan di medsos," kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, saat konferensi pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Lantaran status hotel menjadi tempat karantina dan dijaga ketat, Letda RW tidak diizinkan masuk. Kesal dihalangi, Letda RW geram dan langsung merusak sejumlah fasilitas hotel.
"Kemudian pelaku juga melakukan penembakan sebanyak dua kali. Yang pertama, pada saat mau masuk ke hotel, pintunya terkunci, kemudian yang bersangkutan menembak gagang dari pintu hotel tersebut," ungkap Eddy.
"Setelah itu, yang bersangkutan menembak lagi ke atas, dua kali menembak. Setelah itu, tersangka masuk lewat pintu belakang dan melakukan perusakan," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Mendengar adanya keributan, petugas keamanan hotel menghubungi Polres Jakarta Barat dan Koramil. Saat itu, datanglah Serda Saputra ke lokasi.
Serda Saputra akhirnya bertemu Letda RW hingga berujung cekcok. Letda RW mengejar Serda Saputra dan menusuknya dari belakang dengan badik.

Letda RW dan 1 warga sipil ditangkap

Meski sempat buron, Letda RW dan seorang warga sipil akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan 9 saksi, yang terdiri dari 4 orang saksi sipil, petugas keamanan hotel, dan 5 anggota Kodim 0503 Jakarta Barat.
Letda RW kini ditahan di Pus POM TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Adapun terduga pelaku warga sipil diproses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan anggota TNI. Foto: TNI
Pomdam Jaya TNI juga telah mendapat laporan dari Polda Metro Jaya dan mendatangi tempat kejadian perkara. Dari olah TKP dan keterangan para saksi, Pomdam meyakini masih ada sejumlah pelaku lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung penelusuran, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, barang bukti terkait perusakan, pegangan pintu kaca mobil depan, properti hotel, dan pengukur suhu tubuh.

Dua prajurit TNI AD dan 6 warga sipil ditangkap

Setelah kasus diselidiki, POM TNI kembali menangkap pelaku lainnya. Mereka merupakan dua anggota TNI AD.
"Tersangka lain, ada dua oknum TNI AD, Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa barang buktinya, kita kumpulkan keterangan para saksi dan petunjuk, dan sudah dikaitkan, sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," tutur Eddy.
Kedua anggota TNI AD yang ditangkap terbukti meminjamkan senjata api kepada Letda RW. "Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," sambungnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan anggota TNI. Foto: TNI
Selain itu, POM TNI yang bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap tersangka lain dari kalangan sipil. Sebanyak 6 warga sipil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," tambah dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kemudian, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).