MER-C Minta KPU Setop Rekap Suara untuk Cegah Korban Wafat Bertambah

15 Mei 2019 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembina MER-C Joserizal Jurnalis (tengah) saat konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembina MER-C Joserizal Jurnalis (tengah) saat konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya anggota KPPS yang meninggal dan jatuh sakit menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya lembaga swadaya masyarakat Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).
ADVERTISEMENT
Pembina MER-C, Joserizal Jurnalis, menilai KPU dan pemerintah abai dalam menangani kasus tersebut. Seharusnya, KPU menghentikan sementara penghitungan suara yang dinilai menjadi penyebab jatuhnya korban.
“Bahwa langkah untuk mencegah korban jatuh lebih lanjut harus dalam situasi suasana batin dan suasana kerja yang emergency. Tidak boleh merasa ‘wah ini kami harus menghitung suara pilpres dulu’. Kalau perlu diberhentikan dulu penghitungan suara. Diberhentikan dulu. Fokus penanganan pencegahan ini dan semua pembiayaan dikerahkan untuk hal tersebut,” kata Joserizal saat konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Suasana konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pembiaran ini, menurut Joserizal, bisa dilihat dari berbagai hal. Pertama jumlah korban yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Kedua petugas tidak disertai asuransi. Lalu proses rekrutmen yang dinilai tidak layak.
ADVERTISEMENT
Joserizal menilai syarat keterangan sehat yang diberikan petugas hanya sebatas tingkat puskesmas. Hal itu membuat pemeriksaan tidak menyeluruh karena peralatan pemeriksaan di puskesmas terbatas. Terutama untuk memeriksa kondisi jantung petugas KPPS.
“Surat keterangan dari puskesmas kita tahu puskesmas kemungkinan besar tidak dilakukan pemeriksaan EKG (Elektrokardiogram), rekam jantung,” kata Joserizal.
Selain itu, menurut Joserizal, biaya pengobatan yang sakit juga tidak jelas. Ia mengatakan banyak keluarga korban yang menanggung sendiri biayanya.
“Harusnya ini menjadi tanggung jawab KPU dan pemerintah. Duit harus segera turun,” kata Joserizal.
Suasana konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Jika hal ini terus diabaikan oleh KPU, Joserizal mengatakan tidak segan untuk membawa permasalahan tersebut ke dunia internasional melalui UNHRC dan ICC/ICJ. Karena menurutnya pembiaran itu masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Ia berharap dengan gugatan tersebut KPU mendapat hukuman yang sifatnya internasional. Sehingga ada perubahan signifikan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa pada pemilu selanjutnya.
“Kita melakukan ini karena terkesan tidak punya sense of crisis dan sense of emergency untuk mencegah. Jadi terjadi pembiaran terhadap jatuhnya korban manusia yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Joserizal.
Tuntutan tersebut akan dilakukan MER-C dalam beberapa waktu ke depan.