Merasa Dikriminalisasi, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Kapolri

19 Januari 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga menggandeng anaknya berjalan di dalam Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga menggandeng anaknya berjalan di dalam Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam, merasa pihaknya dikriminalisasi terkait laporan polisi yang dilakukan Jakpro.
ADVERTISEMENT
BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu melaporkan eks warga Kampung Bayam ke Polres Jakarta Utara karena dianggap menghuni Kampung Susun Bayam tanpa izin.
Para warga menempati Kampung Susun Bayam karena merasa lokasi itu menjadi hunian baru mereka seperti yang dijanjikan Jakpro sebelum pembangunan dilakukan. Namun Jakpro menilai mereka menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) secara paksa, karena tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan.
Kuasa hukum warga, Ismar Safrudin, mengatakan kasus itu kini sudah masuk penyidikan.
"Sudah naik sidik. 4 orang yang dilaporkan," kata Ismar usai audiensi dengan Jakpro di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1).
Ismar khawatir proses hukum tidak berjalan dengan baik. Maka itu ia meminta perlindungan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum warga Kelompok Tani kampung Bayam, Ismar Safrudin, usai audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kita minta juga ke Kapolri melalui media, mohon warga kita ini butuh keadilan bukan dalam proses untuk teman-teman dari kepolisian dimanfaatkan pihak lain untuk menggerus atau menakuti warga supaya mengikuti keinginan dari teman-teman Jakpro," ujar Ismar.
ADVERTISEMENT
"Tolong Pak Kabareskrim turunkan tim dalam hal ini Propam untuk bisa awasi betul-betul proses ini," tambahnya.
Tidak hanya ke kepolisian, Ismar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan audiensi kepada Menko Polhukam dan Komnas HAM. Namun ia belum tahu kapan akan dilakukan.
"Ya, sekarang ini sementara kita akan minta perlindungan hukum ke Kapolri dan Menko Polhukam kita tunggu waktu untuk audiensi. Dan Komnas HAM," kata Ismar.
"Dalam waktu dekat juga kita akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan TUN," pungkasnya.

Laporan Jakpro

Warga Kampung Bayam berjalan di dalam lokasi bangunan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakpro melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Laporan itu terkait adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO.
BUMD Pemprov DKI Jakarta itu juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang merusak aset, yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.
ADVERTISEMENT
"Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO," kata Jakpro dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/1).
Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
"Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro. Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya," jelas Jakpro.
"Sebagai catatan juga, bahwa oknum warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, pengerusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO," lanjut pernyataan itu.
ADVERTISEMENT