Merasa Dikriminalisasi KPK, Bartholomeus Toto Kirim Surat ke Jokowi

9 Desember 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, mengirim surat ke Presiden Jokowi. Toto merasa dikriminalisasi KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengirim surat, Toto juga telah mengajukan praperadilan dan meluapkan keluh kesahnya terjerat kasus Meikarta di YouTube.
Dalam surat berisi 8 poin tersebut, Toto berharap Jokowi memberinya keadilan dan perlindungan dalam kasus suap Meikarta. Toto yang kini telah ditahan merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK.
"Saya menyampaikan permohonan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden karena saya diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK," isi surat Toto yang diterima kumparan, Senin (9/12).
Dalam suratnya, Toto mengaku tidak menyangka bakal disangka turut andil dalam pemberian uang senilai Rp 10,5 miliar untuk melancarkan izin proyek Meikarta.
Surat tersangka Bartholomeus Toto Curhat ke Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Toto, penyidik KPK menetapkannya sebagi tersangka hanya berdasarkan satu sudut pandang, yakni keterangan Edy Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang di sidang.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam persidangan beberapa waktu lalu, Edy mengaku menerima uang senilai Rp 10,5 miliar dari Melda Peny Lestari yang menjabat Sekretaris Direksi Lippo Cikarang.
Edy menyatakan uang tersebut diberikan atas sepengetahuan Toto, lalu diserahkan ke Yusuf Taufik selaku ajudan Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi.
"Bahwa saya baru mengetahui hal itu pada persidangan Edy bersaksi bahwa saya menyetujui dan memberikan uang Rp 10,5 miliar," ucap dia.
Padahal, menurut Toto, Melda dalam persidangan telah membantah pernah memberi uang senilai Rp 10,5 miliar kepada Edy. Toto menyebut Edy hanya asal sebut tanpa didasarkan pada fakta. Bahkan ia mengaku sudah melaporkan Edy ke polisi dengan tudingan fitnah.
"Padahal, saya sebagai presiden direktur tidak memiliki kewenangan maupun alasan apapun untuk memberikan suap terkait perizinan Meikarta," kata Toto.
Surat tersangka Bartholomeus Toto Curhat ke Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
"Besar harapan saya permohonan ini dapat dikabulkan dan ke depan, dengan adanya Dewan Pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya tidak menimpa orang lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Toto, Supriyadi, mengatakan kliennya membuat surat itu agar Jokowi dan para petinggi negeri mengetahui kasus yang menjeratnya kliennya.
"Ini hanya bentuk curhat saja. Kegundahan Toto. Ya keinginan Pak Toto ya presiden bukan ada intervensi, (tetapi) bahan koreksi memperbaiki sistem hukum dan ya cara-cara penanganan perkara. Intinya untuk kebaikan saja ke depan," tutur Supriyadi.