Merasa Disindir saat Main Game Online, Pemuda di Yogya Aniaya Remaja 15 Tahun

20 Januari 2021 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta merilis CF (19) tersangka yang aniaya temannya sendiri. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta merilis CF (19) tersangka yang aniaya temannya sendiri. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial CF (19) asal Pringgokusuman, Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya remaja berumur 15 tahun berinisial AAW.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi, mengatakan insiden penganiayaan bermula saat pelaku, korban, dan teman-temannya bermain game online bersama di depan halaman Balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta, pada Sabtu (16/1) pukul 23.00 WIB.
"Korban AAW bermain game online itu sambil bernyanyi kemudian ada teman-teman yang menyaut 'nyanyi kok koyo yasinan'. Kemudian dari korban menyaut 'kok yasinan, tak antil matamu' begitu," ujar Supardi menceritakan kejadian di Mapolsek Tegalrejo, Rabu (20/1).
Meski perkataan itu tidak ditujukan kepada CF, tetapi ternyata pelaku tersinggung. Hal ini lah yang memicu amarah pelaku.
"Tersangka ini tersinggung padahal bukan dia yang dikatain," ucapnya.
Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta merilis CF (19) tersangka yang aniaya temannya sendiri. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
CF kemudian memukul korban yang saat itu dalam keadaan jongkok. Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak.
ADVERTISEMENT
"Saat tergeletak masih dipukul berkali-kali sampai hidung berdarah, pipi, mata lebam, kemudian setelah itu dipisah sama saksi. Namun saat dipisah tersangka masih menendang korban," ucap Supardi
Setelah dilerai teman-temannya, korban lantas pulang ke rumahnya. Orang tua korban pun menanyakan peristiwa apa yang terjadi lantaran melihat kondisi korban.
"Korban bercerita ke orang tua lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan. Setelah itu dari mereka melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi hingga saat ini kita proses," ujarnya.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
CP pun ditangkap di rumahnya pada Minggu (11/1). Dari hasil pemeriksaan, CF tidak sedang mabuk saat menganiaya korban. Motif penganiaayan hanya karena rasa tersinggung. Atas perbuatan tersebut, CF ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak yaitu Pasal 80 ayat 1. Ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta subsider Pasal 351 KUHP," tutupnya.
ADVERTISEMENT