Mereka yang Mundur dari KPK karena UU Baru

29 November 2019 5:29 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019, telah berlaku sejak 17 Oktober lalu. UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan di KPK, tak hanya substansi kinerja KPK, namun juga struktural KPK.
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah perubahan dalam UU tersebut. Namun perubahan itu dinilai justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Bahkan KPK menyebut ada 26 poin pelemahan di UU hasil revisi itu.
Selain itu, perubahan UU juga membuat status pegawai KPK berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan itu membuat beberapa pegawai KPK mundur.
Berikut dampak yang muncul akibat UU baru:

3 Pegawai Mundur

Aksi pegawai KPK menolak revisi UU KPK dan capim bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (27/11), pimpinan KPK periode 2015-2019 membenarkan ada pegawai yang telah mengundurkan diri karena tak setuju dengan status ASN. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada tiga pegawai yang mundur.
"Kelihatannya ini situasi seperti wait and see gitu, Pak. Kalau yang mengajukan mundur baru tiga [pegawai]," kata Agus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meski demikian, Agus tak merinci identitas dan posisi ketiga pegawai KPK yang mengundurkan diri itu.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, Agus memastikan sebagian besar pegawai KPK lainnya masih menunggu implementasi status ASN. Agus berharap, jika nantinya independensi bisa dijamin, banyak pegawai yang mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri.
"Tapi yang menunggu itu kelihatannya ini penggantinya PP 63 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK) itu bentuknya seperti apa, mereka masih menunggu itu. Mudah-mudahan nanti kalau independensi itu bisa dijaga mungkin harapan kami kepindahan itu enggak akan banyak," tuturnya.

Penasihat KPK Mundur

Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafani. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan
Selain tiga pegawai KPK, Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafani, juga mundur dari posisinya. Pengunduran diri Tsani ini mulai berlaku 1 Desember 2019.
Namun mundurnya Tsani ini bukan karena status ASN. Ia mundur lantaran kewenangan KPK telah dilemahkan. Jauh hari sebelumnya, Tsani juga telah memutuskan untuk mundur karena merasa ada pimpinan KPK terpilih yang punya rekam jejak bermasalah.
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK terpilih yang dianggap bermasalah rekam jejaknya ialah Irjen Firli Bahuri. Dalam voting di Komisi III DPR pada September lalu, Firli meraih suara terbanyak di antara para capim KPK lainnya. Ia juga dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Namun sebelum resmi mundur, Tsani berpesan agar semua pihak di KPK tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi.
"Semuanya, yang penting jaga supaya api pemberantasan enggak padam karena itu amanat orang seluruh Indonesia," jelas Tsani dalam sebuah acara di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Cendikiawan, Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii Maarif), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, Penasihat KPK, Moh. Tsani, dan Istri Gus Dir, Sinta Wahid saat diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, dia menyebut pimpinan KPK harus bekerja sesuai amanat rakyat. Ia mengingatkan agar tak melakukan perbuatan mengkhianati amanat rakyat terhadap KPK.
"Siapa pun yang masuk, kalau anda tidak menjaga api tetap menyala, mencoba membuatnya padam, dengan cara-cara yang enggak betul, anda berkhianat," kata Tsani.
ADVERTISEMENT
Usai mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani akan kembali ke institusi lamanya di Kementerian Keuangan.

Pegawai KPK Lain Diminta Tetap Bertahan

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
Lembaga yang menaungi pegawai KPK, Wadah Pegawai KPK, juga membenarkan ada tiga orang yang mengundurkan diri. Meski demikian, mereka yang 'hengkang' dari KPK bisa tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi
Selain itu, Yudi juga tetap meminta pegawai KPK yang masih ada untuk bertahan. Ia lalu menyinggung betapa berat kondisi yang melanda KPK dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang hingga kini pelakunya belum berhasil ditemukan.
"Bahwa saya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK, dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun perjuangan yang dihadapi," kata Yudi.
ADVERTISEMENT

KPK Usul Peraturan Independensi Pegawai

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perubahan status pegawai KPK ke ASN itu juga dikeluhkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Syarif mengatakan, perubahan status pegawai itu berpotensi mengurangi independensi pegawai KPK.
Sebab menurutnya, salah satu standar lembaga antikorupsi yang tertuang dalam konvensi PBB, adalah independen. Syarif berharap pengalihan status pegawai ke ASN jangan sampai mengurangi independensi pegawai KPK.
"Khusus status kepegawaian ini terus terang banyak dikeluhkan. Karena sebenarnya kalau dari standar yang dikeluarkan oleh konvensi PBB, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi itu keindependensian dari pegawai-pegawainya. Itu ada konvensi yang sudah kita ratifikasi," kata kata Syarif saat RDP dengan Komisi III di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Ilustrasi KPK tamat. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Syarif pun meminta agar ke depan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur agar pegawai KPK yang menjadi ASN tetap independen dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat Kejaksaan ASN juga tapi fungsi penegakan hukumnya harus independen. Pada saat itulah, kami berharap ada peraturan pemerintah yang atur status kepegawaian KPK itu ketika disiapkan dibuat pemerintah tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar keindependensian tersebut," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam UU baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dijelaskan mengenai perubahan pegawai menjadi ASN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU itu berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.