LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Mereka yang Pernah Menemui Djoko Tjandra Sebelum Tertangkap

31 Juli 2020 7:00 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
11 tahun pelarian Djoko Tjandra berakhir pada Kamis (30/7) malam. Buronan kasus cassie Bank Bali itu ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia atas kerjasama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
ADVERTISEMENT
Setibanya di Tanah Air, Djoko dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebelumnya, rupanya ada beberapa oknum polisi hingga jaksa yang bisa leluasa bertemu Djoko Tjandra.
Kepolisian sendiri memiliki kasus terkait Djoko Tjandra yaitu soal 'surat sakti' yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu itu menerbitkan surat jalan dan surat keterangan bebas corona untuk Djoko Tjandra.
Sehingga buronan tersebut bisa berpergian menggunakan pesawat terbang. Prasetijo dan Djoko bahkan pernah bersama-sama terbang dengan pesawat pribadi.
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
"Dari kesimpulan gelar perkara menetapkan 1 tersangka BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo). Dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan polisi juga mengungkap alasan Prasetijo membantu Djoko. Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan keduanya saling kenal dari seorang teman. Namun Argo tidak menjelaskan lebih jauh soal pertemanan tersebut.
"(Motif) mau menolong saja,” kata Argo.
“Dikenalkan temannya," tambahnya.
Dalam penyelidikan kasus surat sakti itu polisi telah memeriksa lima orang saksi yaitu B dan SB yang merupakan fleet operation dari perusahaan PT TPA, seorang dokter berinisial P, oknum polisi Iptu J, serta seseorang berinisial E.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Dok. Istimewa
Prasetijo bukan satu-satunya aparat yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra saat statusnya masih buron. Adapula Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra diketahui melalui foto yang beredar di media sosial. Dari pemeriksaan Kejaksaan Agung diketahui, Pinangki tercatat 9 kali berpergian ke luar negeri pada 2019 tanpa izin atasannya. Salah satunya digunakan untuk bertemu Djoko.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko S. Tjandra," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Hari menyebut perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri tanpa izin ialah ke Singapura dan Malaysia. Djoko Tjandra sebelumnya dikabarkan sedang berada di Kuala Lumpur Malaysia.
Akibatnya, Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hukuman disiplin itu dikeluarkan Wakil Jaksa Agung melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
Pinangki terancam hukuman lebih berat yaitu pemecatan tidak hormat sebagai PNS. Hal itu terkait dengan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan telah memberikan bukti tambahan kepada Komjak berupa berkas penerbangan Jaksa Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Boyamin menduga kepergian keduanya di hari tersebut untuk bertemu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra," ucap Boyamin.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Pinangki. Surat itu telah dilayangkan pada Senin (29/7).
"Ini yang dilaporkan ke Komisi tentu kami akan minta penjelasan dan keterangan dari terlapor soal pertemuan dengan terpidana buron kapan, di mana, izin pimpinan tidak, dan sebagainya," kata Barita.
Djoko Tjandra kini telah berada di Indonesia. Babak baru kasusnya pun akan dimulai. Bukan tidak mungkin pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelariannya bisa terbongkar dan terjerat pidana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten