Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung

Mereka yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra

4 September 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra terbilang buronan yang kakap. Selama 11 tahun ia tak tersentuh tangan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung yang memburunya terkait kasus hak tagih Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Pelariannya berakhir pada Juli 2020. Ia ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapannya ini hanya selang sebulan setelah geger kabar ia dengan leluasa masuk dan keluar Indonesia tanpa tertangkap.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Belakangan, terungkap bahwa ada sejumlah pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra. Baik membantu Djoko Tjandra agar tak tertangkap selama buron. Hingga membantu agar ia tak bisa dihukum penjara 2 tahun atas kasusnya.
Pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra pun tak sembarangan. Yakni polisi berpangkat jenderal hingga jaksa yang seharusnya menangkap dia.
Djoko Tjandra kini memang sudah ditahan untuk menjalani pidana 2 tahun penjara. Namun, ia juga kini tersangka dalam 3 kasus baru yang berbeda. Setidaknya sudah ada 6 orang yang dijerat sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dalam kasus-kasus itu. Siapa saja?
ADVERTISEMENT

Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte merupakan tersangka dalam kasus dugaan upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim karena diduga menerima suap.
Menurut penyidik, Djoko Tjandra mengaku memberikan uang kepada Napoleon. Namun, Napoleon membantahnya.
Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, menyebut yang terjadi, yakni pencabutan DPO bukan penghapusan red notice. Menurut dia, hal itu tak terkait kliennya.
Sementara dari penjelasan Imigrasi, mereka mendapat surat dari NCB Interpol Polri bahwa permintaan DPO Djoko Tjandra di Interpol sudah dicabut karena tak ada permintaan dari Kejaksaan Agung. Hal itu yang membuat Imigrasi menghapus data Djoko Tjandra dari sistem perlintasan sehingga membuat ia leluasa keluar masuk Indonesia.
Padahal secara terpisah, Kejaksaan Agung sudah mengirim surat jawaban ke NCB Interpol Polri bahwa status DPO Djoko Tjandra masih dibutuhkan.
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa

Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Utomo merupakan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam kasus red notice. Ia menjadi tersangka penerima suap bersama Irjen Napoleon Bonaparte.
ADVERTISEMENT
Namun, ia pun menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu terkait adanya surat jalan yang diterbitkan Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra ditulis menjabat sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, Brigjen Prasetijo juga diduga menyiapkan orang lain yang menyerupai Djoko Tjandra untuk diperiksa dokter dari Dokkes Polri. Tujuannya agar dokter mengeluarkan surat bebas virus corona untuk Djoko Tjandra.
Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 diduga milik Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Dok. Istimewa
‘Surat sakti’ tersebutlah yang membuat kaburnya Djoko Tjandra berjalan mulus hingga ke luar negeri. Bahkan Prasetijo diduga berada di dalam satu pesawat dengan Djoko Tjandra saat menuju Malaysia.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan

Tommy Sumardi

Tommy Sumardi ialah pengusaha yang menjadi tersangka Bareskrim dalam kasus red notice. Dalam kasus ini, ia bersama Djoko Tjandra diduga menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, baru Brigjen Prasetijo yang ditahan. Khusus Djoko Tjandra, ia memang dalam status pidana terkait kasus Bank Bali.
Namun, polisi belum menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy. Hal itu berdasarkan pertimbangan penyidik.

Anita Kolopaking

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Anita Kolopaking merupakan tersangka dalam kasus surat jalan bersama dengan Irjen Prasetijo Utomo.
Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita Kolopaking diduga yang mendampingi Djoko Tjandra saat berada di Indonesia untuk mengurus e-KTP dan pengajuan PK pada awal Juni 2020. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.

Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Nama Jaksa Pinangki mencuat saat fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial. Padahal, saat itu Djoko Tjandra sedang diburu Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Pinangki bekerja.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari foto, Kejaksaan Agung langsung memeriksa Jaksa Pinangki. Hasilnya, ia dinilai melanggar disiplin karena selama 2019 setidaknya 9 kali ke luar negeri. Termasuk bertemu Djoko Tjandra.
Belakangan, terungkap adanya dugaan korupsi juga yang melibatkannya. Jaksa Pinangki dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap USD 500 juta dari Djoko Tjandra.
Awalnya, suap itu diduga untuk membantu pengurusan PK. Namun, belakangan terungkap hal itu untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak bisa ditahan.
Imbal jasa yang disepakati diduga sebesar USD 1 juta. Separuh dari uang yang disepakati sudah diberikan.
Dalam perkembangannya, Jaksa Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang. Asetnya sudah disita penyidik, salah satunya mobil BMW X5.
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa

Andi Irfan Jaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Andi Irfan Jaya juga merupakan tersangka di Kejaksaan Agung. Ia bersama Jaksa Pinangki diduga turut menerima suap.
Diduga, ia merupakan perantara penerima uang suap untuk Jaksa Pinangki. Ia bersama Jaksa Pinangki diduga pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah ditahan penyidik.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten