news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Meski Hasil Tes GeNose Negatif, Pelaku Perjalanan Wajib PCR Jika Gejala Corona

11 Februari 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Layanan Genose Di Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok. PT KAI
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Genose Di Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok. PT KAI
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan pelaku perjalanan untuk tes corona sebelum bepergian. Menyambut tahun baru Imlek, wisatawan yang menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi harus menunjukkan hasil surat tes COVID-19 negatif 1x 24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
"Perlu diketahui juga bahwa semua wisatawan baik yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi wajib mengisi formulir e-HAC (Indonesia Health Alert Card) yang dapat diakses secara online," ujar Wiku dalam konferensi pers penanganan corona, Kamis (11/2).
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Namun, Wiku menekankan, wisatawan dilarang bepergian jika memiliki gejala COVID-19. Meskipun hasil tes screening seperti GeNose dan rapid antigen menunjukkan negatif, wisatawan harus tetap melanjutkan tes ke swab PCR.
"Jika hasil uji PCR, antigen, geNose wisatawan negatif tetapi menunjukkan gejala, wisatawan tidak dapat melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan melakukan uji diagnostik PCR dan isolasi diri selama waktu tunggu," tuturnya.