Meski Menang, Saksi Prabowo-Sandi Tolak Teken Rekap Suara KPU di Jabar

13 Mei 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Jawa Barat menggelar rapat pleno hari kelima di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (12/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU Jawa Barat menggelar rapat pleno hari kelima di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (12/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menolak menandatangani berkas hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan oleh KPU Jabar. Padahal, Prabowo-Sandi sudah unggul dari paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Jabar, Prabowo-Sandi menang dengan perolehan 16.077.446 suara sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 10.750.568 suara.
Wakil Sekretaris BPN Provinsi Jabar, Melda Hutagalung mengatakan, banyaknya kejanggalan selama proses penyelenggaraan pemilu menjadi alasan pihaknya menolak menandatangani berkas. Melda pun menuturkan segala kejanggalan tersebut telah dicantumkan di dalam nota keberatan atau formulir DC2 dan telah diserahkan ke KPU Jabar.
"Kami mengapresiasi semua kerja di KPU tapi kami tidak akan menandatangani hasil hari ini," katanya di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin (13/5).
Melda menjelaskan, terdapat beberapa kejanggalan selama gelaran pemilu di antaranya ada pemilih yang hanya menggunakan KTP tanpa mendapat undangan A5. Kemudian masalah netralitas aparat, hingga rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu yang tidak dituruti oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Terus ketidaknetralan aparat dalam penyelenggaraan pemilu kami nilai seperti itu dan ada juga beberapa yang Bawaslu meminta rekomendasi pemungutan suara ulang tapi tidak dilakukan oleh KPU," ujar dia.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan orasi politik pada acara Rapat Akbar Prabowo-Sandi di Stadion Sidolig, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Novrian Arbi
Selain itu, Melda menuturkan, banyaknya petugas KPPS yang menjadi korban pun juga menjadi salah satu sorotan. Lebih lanjut, Melda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dari kejanggalan tersebut dan akan disampaikan di KPU RI.
"Tim kami ada buktinya juga dari BPN nanti di KPU RI akan dibuka semuanya. Kalau yang masalah KTP tanpa A5 itu diungkapkan oleh Bawaslu Jabar di Langandaran contohnya. Itu temuan Bawaslu, ya," ungkap dia.
"Atas alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami menang di Jabar menang tapi kami tidak menandatangani," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menyatakan, tidak ditandatanganinya berkas oleh saksi nomor urut dua tidak akan berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi yang telah disahkan. Dia pun menghormati sikap dari saksi sekaligus memintanya untuk menuangkan alasan keberatan di formulir DC2.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi," kata dia.