Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sistem Pemilu dengan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas sebesar 4 persen yang diterapkan di Pemilu 2019, membuat partai politik menjadi patokan penting yang menentukan caleg bisa berlaga di parlemen atau tidak.
ADVERTISEMENT
Ada 16 partai politik nasional yang berebut tiket untuk mengumpulkan suara 4 persen dari suara sah 192 juta pemilih di Pileg 2019. Namun, hanya akan ada beberapa parpol saja yang lolos. Sisanya? Gagal. Meski untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota masih mungkin masuk.
"Apabila ada parpol tingkat nasional perolehan suara di bawah 4 persen dari suara sah, itu kemudian dianggap tidak lolos parliamentary threshold dan keberadaannya tidak diikutkan dalam distribusi kursi," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (28/3).
Survei terakhir yang dirilis CSIS, Kamis (28/3), memprediksi ada 9 partai politik nasional yang akan gagal di Pileg 2019, termasuk 3 partai petahana yaitu PPP, PAN, dan Hanura. Sisanya, Perindo, PSI, PBB, PKPI, Garuda, dan Berkarya. Tentu partai-partai ini boleh menolak data survei CSIS.
Namun, memang akan menjadi tragis bagi partai-partai itu karena mereka memiliki caleg-caleg yang diprediksi secara individu bisa lolos ke Senayan. Sebut saja caleg artis atau petahana. PAN ada Eko Hendro Purnomo, Primus Yustisio, Desi Ratnasari, Dwiki Dharmawan, Dedy Mi'ing Gumelar, Emilia Contessa, dan para caleg petahana yang sudah masyhur.
ADVERTISEMENT
PSI, partai baru yang menyita perhatian ada nama Tsamara Amany, Giring Nidji, dan lainnya. Perindo ada Choky Sitohang, Cherly Vanhoutten, Angel Lelga, Reza Artamevia. Partai Berkarya mencalonkan Anissa Tri Hapsari, Donny Kesuma, Sultan Djorghi,
Nama-nama itu meski bisa memperoleh suara sangat besar, tetap dinyatakan gagal ke DPR jika akumulasi dari suara seluruh caleg dan suara yang coblos logo parpol tak mencapai 4 persen.
"Jadi tidak ada peristiwa meskipun calonnya lolos, itu tidak demikian. Tapi partainya dulu yang dihitung, baru calonnya ditentukan. Misal partai yang lolos parliamentary threshold ada X jumlahnya. Nah yang sekian jumlahnya kemudian dibagi-bagi, oh ini dapat sekian kursi, ini dapat sekian kursi DPR RI," papar Viryan Aziz.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk caleg yang lolos 4 persen suara nasional, akan diikutkan dalam metode penghitungan yang disebut 'Sainte Lague', untuk menentukan berapa caleg atau kursi yang didapatkan.
Berikut penjelasannya.
Lalu bagaimana dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota?
Parliamentary threshold 4 persen tak diterapkan untuk Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Artinya 16 partai politik nasional (di Aceh tambah ada 4 partai lokal), seluruhnya dianggap 'lolos' parlemen, lalu langsung dihitung dengan metode 'Sainte Lague' siapa caleg yang berhak duduk di parlemen.
------------------------
kumparan akan menayangkan live streaming debat keempat Pilpres 2019 pada Sabtu (30/3). Live streaming debat dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.
ADVERTISEMENT