Meski Red Notice Telah Terbit, Nama Harun Masiku Belum Ada di Situs Interpol

9 Agustus 2021 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permohonan red notice KPK kepada Interpol terhadap Harun Masiku sudah mendapatkan lampu hijau. Red notice terhadap eks caleg PDIP itu sudah terbit. KPK mengonfirmasinya pada 30 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, identitas Harun Masiku belum terpampang di situs Interpol: https://www.interpol.int/en.
Dalam laman tersebut, hanya ada 5 orang yang masuk dalam pencarian buronan asal Indonesia. Mereka adalah Dascbach Richard Jude (84 tahun); Udin Jawi (54 tahun); Nugroho Sofyan Iskandar (53 tahun); Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun); dan Abdul Gani (49 tahun).
Red notice ini merupakan upaya kesekian yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga sudah dua kali meminta pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi. Namun, sosok Harun masih belum juga terendus.
Tersangka KPK Harun Masiku tak ada di daftar buron di laman Interpol. Foto: Dok. Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Termasuk meminta bantuan negara lain.
"Terkait dengan saudara tersangka HM (Harun Masiku), KPK terus berupaya untuk melakukan pencarian dan terkini kita meminta bantuan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/8).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
Terkait dengan surat kepada Interpol, hal tersebut dilakukan karena KPK yakin tak bisa menangkap Harun Masiku sendirian.
ADVERTISEMENT
"Kita meyakini bahwa kita tidak mampu kita untuk melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kita yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebut dengan red notice," kata dia.
"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM. Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tapi sudah respons itu," pungkasnya.
Harun Masiku ditetapkan buron pada 17 Januari 2020. Setelahnya, KPK meminta dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku. Seperti diketahui, permintaan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku selama 6 bulan. Serta hanya bisa diperpanjang 6 bulan lagi.
Upaya pencegahan itu berakhir pada Januari 2021. Semenjak itu, tidak ada status pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, hingga akhirnya KPK baru bersurat ke NCB Interpol pada 31 Mei.
ADVERTISEMENT
Atas kondisi tersebut, ada jeda sekitar 4 bulan tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.