Miftahul Ulum, Aspri Imam Nahrawi, Tokoh Sentral Suap Hibah KONI

12 Maret 2019 15:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI sedikit demi sedikit mulai tersibak. Surat dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy terkait kasus ini sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, KPK menguraikan bagaimana rasuah terkait dana hibah yang nilainya puluhan miliar rupiah itu. Termasuk peran sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Salah satu nama yang kemudian menjadi perhatian adalah Miftahul Ulum. Ulum yang merupakan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi itu disebut punya peran yang signifikan dalam kasus tersebut. Ia diduga menjadi penentu besaran fee yang harus diberikan Fuad dan Johny untuk pihak Kemenpora agar dana hibah disetujui dan segera dicairkan.
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy," bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa memaparkan, ada dua pengajuan dana hibah dari KONI yang terindikasi korupsi di dalamnya. Pertama, terkait tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Nasional Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Terkait hal tersebut, KONI mengajukan dana Rp 51,5 miliar kepada Kemenpora pada 17 Januari 2018. Namun kemudian hanya disetujui sebesar Rp 30 miliar saja.
Usai disetujui, Fuad disarankan berkoordinasi dengan Ulum agar dana itu bisa segera dicairkan. Setelah koordinasi dengan Ulum, disepakati besaran fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan. Fuad tercatat memberikan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 489,8 juta dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.
Permohonan dana hibah kedua yang diajukan KONI adalah terkait Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi 2018. KONI mengajukan dana Rp 27.506.610.000 pada 30 Agustus 2018. Namun, yang disetujui hanya Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait dana hibah ini, Fuad lagi-lagi berkoordinasi dengan Ulum. Fuad diarahkan Ulum untuk membuat daftar nama pihak Kemenpora yang menerima fee dari pencairan dana hibah tersebut.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan dakwaan, para penerima itu di antaranya Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora dengan kode "Mly" menerima Rp 400 juta; Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan kode "Ap" menerima Rp 250 juta; serta Eko Triyanta selaku staf pada Deputi IV Kemenpora dengan kode "Ek" menerima Rp 20 juta.
KPK tak menampik bahwa memang ada pihak yang mempunyai peran signifikan dalam kasus ini. Hal tersebut pun menjadi salah satu perhatian untuk diungkap lebih lanjut dalam persidangan.
"Ada orang-orang tertentu yang perannya kami duga signifikan, artinya punya peran beberapa hal ya, mulai dari mengatur sampai menentukan. Ada juga pihak tertentu yang punya peran misalnya dalam proses pencairan dan lain-lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, masih banyak hal yang masih belum diuraikan dalam dakwaan tersebut. Ia menyebut semuanya akan terungkap dalam proses persidangan nanti.
"Komunikasi apa saja yang dilakukan dan pihak-pihak lain di Kemnporan dan di KONI itu melakukan apa saja, itu nanti akan diuraikan di fakta persidangan," ujar Febri.
Penuntut umum KPK memastikan akan mengejar peran Ulum dalam kasus ini. Menurut jaksa, penyebutan nama Ulum dalam dakwaan juga berdasarkan keterangan saksi lain yang sudah pernah diperiksa.
"Kalau di dakwaan memang, ada beberapa saksi yang mengatakan besaran fee itu, yang membicarakannya adalah Ulum," kata jaksa KPK Ronald Worotikan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Lantas, apakah Ulum yang menjabat staf pribadi Imam Nahrawi itu bisa menentukan besaran fee terkait dana hibah? Atau memang ada pihak lain di balik Ulum?
ADVERTISEMENT
Febri menyebut bahwa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini akan terjawab dalam proses persidangan nanti. Menurut dia, masih terbuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain untuk bertanggung jawab.
"Apakah pengembangan dalam sebuah kasus itu bisa dilakukan, tentu saja bisa. itu standar untuk semua kasus. Sepanjang nanti kami temukan misalnya bukti-bukti yang berkesesuaian atau bukti permulaan yang cukup, pasti akan kami cermati lebih lanjut," kata Febri.
kumparan sudah mencoba mengubungi Ulum untuk meminta konfirmasi mengenai penyebutan namanya di dalam dakwaan. Namun pesan singkat maupun sambungan telepon yang sudah dilakukan kumparan, belum mendapat respons.