Miftahul Ulum Didakwa Jadi Perantara Suap Rp 11,5 M untuk Imam Nahrawi

30 Januari 2020 13:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Uang yang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018 tersebut untuk Imam Nahrawi.
Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Terdakwa (Miftahul Ulum) bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu terdakwa bersama Imam patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan Imam Nahrawi yaitu selaku Menpora," lanjut jaksa.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jaksa KPK menyebut percepatan dana hibah tersebut terkait dua hal. Pertama terkait pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Kedua terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan dalam pengurusan proposal hibah tersebut, Imam telah memerintahkan Ulum untuk mengurusnya.
"Imam Nahrawi memperkenalkan terdakwa kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora RI sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora RI, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," ucapnya.
Begitu pula terhadap penerimaan fee, kata jaksa, Imam Nahrawi juga menugaskan Ulum untuk menerimanya.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Bahwa terkait proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, Imam Nahrawi melalui terdakwa telah menerima fee berupa uang dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT